Usai Diparipurnakan, Perda KTR Ngawi Ngambang

Usai Diparipurnakan, Perda KTR Ngawi Ngambang

Sementara Khoirul Anam Mukmin anggota DPRD Kabupaten Ngawi dengan nada ketus pihaknya tidak yakin efektivitas atau daya kena Perda KTR ke masyarakat. Dasarnya, pasca Perda KTR ditetapkan oleh wakil rakyat pihak Dinkes terkesan lambat untuk prepare pelaksanaan peraturan itu.

Anam demikian sering disapa oleh publik, mengatakan jika ketidakesiapan Dinkes terhadap realisasi Perda KTR sudah dibuktikan sejak awal pembahasan bersama dewan. Saat itu tuturnya, Dinkes secara formal selaku pengusung Perda KTR tidak menunjukan gregetnya untuk sosialisasi ke masyarakat.

“Memang dan benar saat ini masih di tangan provinsi untuk dikoreksi, tapi, pada awalnya semenjak peraturan tanpa rokok itu mau ditetapkan bersama dewan belum ada persiapan yang cukup matang oleh eksekutif dalam hal ini dinas kesehatan. Seharusnya ka nada brosur, pamflet, spanduk yang sifatnya imbauan untuk tidak merokok di sembarang tempat,” jelas Anam.

Dijelaskan bahwa Perda KTR jangan sampai mandul di tengah jalan, karena secara jelas membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan merokoknya dan dianggap sebagai pembelajaran bagi perokok untuk berhenti merokok. Di satu sisi pihaknya optimis pelaksanaan Perda KTR ini diharapkan dapat mengurangi angka perokok dan mencegah perokok pemula yang semakin banyak dijumpai, mulai dari anak-anak bahkan balita.

Perda KTR tersebut tidak melarang seseorang untuk merokok. Namun, ada beberapa kawasan yang dilarang untuk merokok seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO