Kapolres Madiun saat konferensi pers ungkap kasus pencurian tembaga trafo. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
MADIUN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Madiun menangkap seorang pria berinisial IVCI (43) yang diduga mencuri peralatan jaringan PLN di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun.
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan hilangnya sejumlah komponen jaringan PLN di Kecamatan Wungu, Dolopo, dan Dagangan. Penangkapan dilakukan kurang dari sepekan setelah laporan diterima.
Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara dalam konferensi pers di Gedung TS Polres Madiun, Jumat (8/5/2026).
"Kali ini kita berhasil mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Curat Plat tembaga dan ACCU di panel travo milik PLN," terang AKBP Kemas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, rompi warna oranye, buff, mesin impact, kunci sok, kunci ring, serta uang tunai sebesar Rp469 ribu.







