Anggota DPD RI, Lia Istifhama, foto bareng usai berdiskusi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur di kantor KPID Jatim, Jalan Margorejo Indah, Surabaya, Kamis (30/4/2026) lalu.

Menurutnya, peran KPI maupun KPID sangat penting dalam menjaga kesehatan penyiaran di Indonesia, terutama di tengah karakter generasi muda, khususnya Gen Z, yang semakin kritis dan selektif dalam mengonsumsi informasi.
“Sebenanrnya, kita beruntung bahwa bonus demografi saat ini, diikuti dengan generasi muda atau Gen Z yang sangat kritis sebagai turunan keterbukaan digital. Namun, luasnya keterbukaan digital itu juga memiliki resiko tersendiri, seperti gelombang post truth, konten seksual dan kekerasan, judi online, serta konten yang bersifat provokasi.
Sementara itu, Ketua KPID Royyin Fauziana turut menyampaikan ungkapan terima kasih atas kunjungan dari legislator muda tersebut.
“Kami berterima kasih atas kunjugan serta dukungan dari Ning Lia. Semoga ini semakin memperkuat upaya kita semua mendorong pengesahan RUU penyiaran,” jelasnya.
Royyin pun memanfaatkan kesempatan diskusi saat itu sebagai penjabaran kerja nyata KPID Jatim yang secara rutin melakukan monitoring penyiaran di berbagai daerah.
“Penyiaran yang sehat adalah tugas kami untuk selalu memastikan itu tercapai. Dan memang banyak sekali pelanggaran yang menjadi hasil monitoring kami selama ini. Sebut saja, pemutaran lagu atau iklan bernuansa dewasa di luar jam siar, yaitu waktu dimana anak-anak bisa mendengar dan menonton, konten impor yang tidak sejalan dengan nilai lokal, serta pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Royyin pun mengakui, bahwa tantangan penyiaran semakin kompleks di era digital. Peralihan sistem analog ke digital menyebabkan lonjakan jumlah lembaga penyiaran hingga sekitar 401 lembaga, terdiri dari 87 televisi dan 304 radio.
“Namun, peningkatan jumlah tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan regulasi, termasuk di media sosial,” ujarnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, regulasi yang ada saat ini, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sudah tidak lagi relevan menghadapi disrupsi teknologi, termasuk kehadiran platform digital dan konten lintas batas. Karena itu, penguatan kewenangan KPID dinilai mendesak agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Perusahaan penyiaran, baik radio maupun televisi, relatif disiplin. Namun, banyak pelanggaran justru terjadi di media sosial karena lemahnya regulasi dan pengawasan dibandingkan media penyiaran konvensional. Selain itu, sifat media sosial yang terbuka, cepat, dan berbasis algoritma membuat konten termasuk yang tidak layak lebih mudah tersebar luas tanpa filter yang ketat. Siapa pun dapat menjadi produsen konten tanpa melalui proses kurasi sebagaimana lembaga penyiaran resmi.”
“Oleh karena itu, kami berharap dorongan regulasi dari Ning Lia agar RUU penyiaran bisa segera disahkan dan menjadi regulasi yang menjaga ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan adaptif di era digital,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




