Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.
Lebih dari itu, dijelaskan, orang yang berqurban disunnahkan mengonsumsi daging tersebut bersama keluarga dalam batasan maksimal sepertiga. Ini demi menggapai keberkahan, agar lebih dekat, semakin dekat dengan Tuhan lantaran hewan qurban tersebut. Ini bukan urusan kenyang dan tidak, tetapi lebih pada urusan keberkahan.
Kadua, “wa ath’imu al-qani’ wa al-mu’tarr”. membagikan kepada al-qani’ dan al-mu’tar. Orang yang membutuhkan, seperti pengemis, orang faqir, miskin, dan sebangsanya.
Perbedaan “al-qani” dan “al-mu’tarr”, paling gampang dan umum adalah, bahwa al-qani’ itu pengemis, peminta yang terang-terang-terangan meminta, mengemis. Hal itu ditandai dengan ucapan atau isyarat telapak tangan yang dijolorkan terbuka. “nyadong”.
Al-qani’, bentuk isim fa’il, subyek berujuk pada fi’il Madli, “Qana’a”. artinya puas. Makna yang masih ambigu, musytarak. Puas setelah mendapatkan sesuatu yang diharap, atau puas terhadap apa yang sudah ada, tanpa mengharap dan meminta. Bagian akhir inilah yang dipuji Tuhan sebagai orang yang rela atas pemberian apa saja yang diberikan Tuhan. tidak tamak dan tidak nggeragas.
Jika fi’il mudlari’nya “YaqNA’u” huruf NUN dibaca fathah, maka maknanya “meminta, mengemis”. Isim fa’il-nya, subyeknya adalah “al-Qaani’” (ada huruf alif setelah qaf) dan mashdarnya berbunyi “qunu’”.
Tapi bila bentuk mudlari’nya dengan kasrah huruf NUN, “YaqNI’u”, maka mashdarnya “qana’ah”, isim fa’ilnya “qani’”, huruf Qaf berharakat fathah pendek, tanpa alif, maknanya menjaga diri, tidak meminta-minta.
Sedangkan al-mu’tarr lebih tertutup dan diam. Kadang berucap lirih dengan bahasa sindir. Seperti: “saya sudah dua hari tidak makan, anak saya sakit, saya tidak punya uang”. Atau diam saja, tanpa kata-kata tetapi pandangan matanya tertuju pada makanan, ekspresinya memelas dan lesu. Al-mu’tarr lebih sopan.
Qurban memang lebih pada dimensi syari’ah, karena jelas-jelas ada amal sosial, yaitu bersedekah daging hewan ternak untuk para faqir dan nonfaqir. Orang kaya, para tokoh agama juga dianjurkan mengonsumsi, mencicipi daging qurban sebagai “tabarruka”, ngalap keberkahan, meski di rumahnya tersedia makanan model apa saja.
Daging qurban itu edisi khusus, lebih pada mengunduh keberkahan langit, ketimbang berkenyang-kenyang. Untuk itu, agar makna qurban (dekat sungguhan) menembus pada hakikatnya, maka orang berqurban janganlah menganggap seperti sedekah biasa.
Berqurban adalah menyembelih hewan ternak, seperti kambing misalnya. Maka sadarilah, bahwa penyembelihan itu sejatinya menyembelih nafsu sendiri, nafsu perkambingan, nafsu hewan yang ada pada diri sang pelaku qurban.
Hewan, kambing tidak pernah bertanya apakah rumput yang hendak ia makan ini halal atau haram. Main santap saja. Semua dianggap halal baginya. Kambing juga tidak pernah berbagi dan menyisakan makanan untuk temannya. Kambing juga tidak pernah bertanya, ini betina milik siapa? Main sikat saja. Inilah nafsu yang semestinya disembelih ketika seseorang berqurban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




