Barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian mesin diesel petani di Mapolres Lamongan
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian mesin diesel dan kendaraan bermotor yang meresahkan warga, khususnya kalangan petani, dengan total 53 lokasi kejadian perkara (TKP).
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial RM (38), warga Kabupaten Gresik. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru bebas dari Lapas Gresik pada 2024.
BACA JUGA:
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
- Elf Isi 15 Penumpang Terguling di JLU Lamongan Usai Serempetan dengan Truk Tangki
- Rumah dan Kandang Kambing di Lamongan Terbakar, Satu Ekor Mati Terpanggang
- Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari banyaknya keluhan kepala desa terkait maraknya pencurian mesin diesel yang biasa digunakan untuk kebutuhan pertanian dan pengairan tambak.
“Mesin diesel ini lazim digunakan masyarakat Lamongan untuk kegiatan pertanian, irigasi, pemindahan air hingga pengurasan tambak. Tentunya hal ini sangat berdampak terhadap kesejahteraan petani dan juga program ketahanan pangan pemerintah,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Selasa (19/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan polisi yang masuk di wilayah hukum Polres Lamongan.
Dalam periode Maret hingga Mei 2026, polisi menerima sedikitnya enam laporan kasus pencurian mesin diesel dan curanmor di wilayah Kalitengah, Deket, Sekaran, hingga Karanggeneng.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RM yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Gresik pada 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian mesin diesel sebanyak 53 kali di sejumlah wilayah Lamongan sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Namun, dari jumlah tersebut, baru enam kasus yang dilaporkan secara resmi kepada polisi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




