Residivis Curi Mesin Diesel Petani 53 TKP di Lamongan, Dijual Murah hingga Kiloan

Residivis Curi Mesin Diesel Petani 53 TKP di Lamongan, Dijual Murah hingga Kiloan Barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian mesin diesel petani di Mapolres Lamongan

“Karena itu kami berharap masyarakat segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Hal itu akan memudahkan kami dalam mengungkap pola kejahatan yang dilakukan pelaku,” katanya.

Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka menyewa mobil Toyota Avanza warna putih untuk mengangkut mesin diesel curian dari area persawahan.

AKBP Arif juga mengungkapkan, tersangka kerap membawa istri yang tengah hamil tujuh bulan beserta enam anaknya saat beraksi. Meski demikian, polisi memastikan keluarga tersangka tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, keluarga tersangka dipastikan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut," jelas AKBP Arif.

Menurutnya, mesin diesel hasil curian kemudian dijual ke luar kota dengan harga murah. Bahkan, sebagian dijual secara kiloan sebagai barang rongsokan.

"Barang hasil curian dijual tersangka di wilayah Gresik dan Romokalisari Surabaya. Sebagian mesin diesel bahkan dijual secara kiloan sebagai barang rombeng dengan harga murah. Kami masih memburu pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian tersebut," tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin diesel, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curanmor, telepon genggam milik korban, serta mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO