JOMBANG, BANGSAONLNE.com - Sejumlah perangkat desa yang diberhentikan dari jabatannya di Kabupaten Jombang ramai-ramai menggugat Bupati Jombang Nyono Suharli ke Pengadilan Negeri Jombang.
Pasalnya, orang nomor satu di Kota Santri ini dituding melakukan pembiaran terhadap Kepala Desa yang melakukan pemberhentian terhadap ratusan perangkat desa.
BACA JUGA:
- Pemuda Jombatan Desak Evaluasi Disdagrin Jombang soal Dugaan Pungli di Kawasan Jokul
- Protes Kenaikan PBB dan NJOP, Puluhan Warga Jombang Geruduk Kantor Bapenda
- Demo Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa Geruduk DPRD Jombang
- Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
Kini, gugatan class action sekitar 400 orang perangkat yang diwakili lima orang yang telah diberhentikan oleh kades itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Jombang.
Kelima perwakilan perangkat itu adalah Sutrisno dari Desa Bongkot Kecamatan Peterongan, Suwito dari Desa dan kecamatan Kabuh, Bahtiar Harapap dari Desa Katemas Kecamatan Kudu, Supriyono dari Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan dan Kunadi dari Candi Mulyo Jombang.
Dalam gugatan nomor 68/Pdt.G/2015/PN.JBG tertanggal 9 November 2015 itu para penggugat melalui kuasa hukumnya, menuding Bupati Jombang melakukan pembiaran terhadap kepala desa yang melakukan pemberhentian dengan cara cara sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundang undangan terhadap perangkat desa.
Atas pemberhentian ini, para perangkat desa mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 Triliun dengan rincian Rp 500 Miliar sebagai ganti rugi materiil dan Rp 500 miliar untuk kerugian moril.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




