Barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya (dok. Ist)
Sementara itu, pembuatan STNK palsu dilakukan tersangka AR di rumahnya di wilayah Pasuruan.
Menurut Edy, tersangka AR memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus.
Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.
“Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa kendaraan yang disita di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan.
“Kami juga akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur,” pungkas Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




