Barang bukti yang diamankan Polrestabes Surabaya (dok. Ist)
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Polrestabes Surabaya membongkar praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya hingga Pasuruan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu.
Kelima tersangka masing-masing berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, para pelaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dari praktik ilegal tersebut.
“Pihak makelar mengaku biasanya masing-masing bawahannya menyetorkan Rp 800.000, jadi sekalinya dia bisa mendapatkan sekitar Rp 3.000.000 untuk proses pembuatan STNK saja,” kata Luthfi, Kamis (29/5/2026).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Tersangka WIS diduga berperan sebagai penadah sekaligus pelaku penipuan kendaraan dengan menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 menggunakan STNK palsu.
Dokumen kendaraan tersebut diduga diperoleh dari tersangka AYH yang menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” ujar Edy.
Dalam menjalankan aksinya, AYH disebut dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sementara itu, pembuatan STNK palsu dilakukan tersangka AR di rumahnya di wilayah Pasuruan.
Menurut Edy, tersangka AR memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus.
Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.
“Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa kendaraan yang disita di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan.
“Kami juga akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur,” pungkas Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




