Bupati Fandi Akhmad Yani (kanan) bersama Ketua DPRD M Syahrul Munir (kiri) saat menerima opini WTP atas LKPD 2025 dari BPK RI. foto: ist
"Opini WTP itu menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Jadi apabila terdapat kasus yang tidak berkaitan langsung dengan penyajian laporan keuangan, maka hal tersebut tidak otomatis memengaruhi opini," jelasnya.
Ia juga menyinggung sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Jawa Timur sepanjang 2026.
Menurutnya, berbagai kasus tersebut menjadi pengingat bagi BPK untuk terus memperkuat kualitas audit dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi fraud dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Yuan menambahkan, proses penetapan opini di BPK dilakukan secara berlapis dan tidak bergantung pada satu orang pengambil keputusan.
Untuk entitas berisiko tinggi, hasil pemeriksaan bahkan harus melalui mekanisme cross review antarperwakilan BPK di berbagai provinsi guna memastikan independensi dan objektivitas pemeriksaan.
"Jadi bukan keputusan satu orang. Ada review internal dan cross review antarwilayah untuk memastikan independensi dan objektivitas pemeriksaan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025, BPK Perwakilan Jawa Timur menyimpulkan bahwa seluruh 33 pemerintah daerah di Jawa Timur yang hadir dalam penyerahan LHP tahun ini berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski demikian, Yuan mengingatkan bahwa capaian tersebut harus dipertahankan melalui tata kelola yang baik dan akuntabel pada tahun-tahun berikutnya.
"Seperti yang pernah disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, WTP bukanlah prestasi, melainkan kewajiban. Justru mempertahankannya yang tidak mudah,” tandasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




