Kasatpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini
"Terkait dengan penutupan tempat itu, Satpol PP tidak langsung (mengeksekusi). Ada OPD-OPD terkait. Saat ini masih kita rapatkan dengan teman-teman Disbudporapar terkait dengan perizinannya," jelasnya.
Evaluasi tidak hanya mencakup izin operasional usaha hiburan, tetapi juga aspek kelayakan bangunan dan perizinan investasi.
"Termasuk kita libatkan DPMPTSP serta DPRKPP terkait dengan PBG-nya," cetusnya .
Ahmad Zaini juga menyayangkan dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di tempat hiburan tersebut.
"Saya sepakat, itu ngawur," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




