Korupsi Bansos Sapi Desa Bogempinggir Sidoarjo: Bendahara dan Panitia Pembelian Sapi Dibui

“Kekurangan berkasnya hanya ada pada pemeriksaan tersangka saja dan menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan- red) saja,” imbuhnya.

Zen Hardianto menjelaskan kedua tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menjual sapi yang dibeli dari dana bansos pada tahun 2010 silam.

“Dari 54 ekor sapi yang dibeli tahun 2010, hanya tersisa 20 ekor di tahun 2015. Ada 34 sapi yang hilang, dan tidak ada laporan resmi kemana 34 ekor sapi itu. Apakah mati atau sakit,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka tersebut sebagai pihak bertanggung jawab di dalam Poktan Bogser. Sebab, ketua Poktan Bogser mengundurkan diri pasca penerimaan dana bansos sebagai imbas konflik yang terjadi di internal kelompok.

Namun, kedua tersangka tidak bisa memberikan laporan perkembangan sapi betina yang dibeli dengan uang bansos. Bahkan, laporan yang diserahkan ke Kejari Sidoarjo, ada banyak keganjilan. Mayoritas laporannya dibuat pada tahun 2015, padahal peneriman itu sudah sejak 2010 lalu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cat/sho/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO