Dishub bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya langsung mengamankan dua jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan untuk dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), Sabtu (13/6/2026). Foto: Hms

Dengan inovasi ini, Trio menambahkan warga yang ingin melakukan pembayaran non-tunai melalui m-banking, hanya perlu men-scan barcode QRIS yang menempel di dada atau rompi jukir. Setelah sukses, tunjukkan buktinya ke petugas. “Jadi tidak ada alasan lagi handphone jukir mati atau tidak ada kuota," jelas Trio.
Selain QRIS melalui ponsel pintar dan rompi jukir, Dishub Surabaya juga memfasilitasi jukir dengan mesin pembayaran kartu uang elektronik (kartu tol) serta voucher parkir. Bahkan, untuk memperluas akses, Dishub tengah menjajaki kerja sama dengan jaringan toko ritel modern dan UMKM sebagai agen penyedia voucher parkir bagi masyarakat.
Demi menyukseskan program ini, Pemkot Surabaya meminta dukungan penuh dari warga Kota Pahlawan. Warga diimbau untuk lebih jeli dan berani menolak melakukan pembayaran tunai, terutama jika menemukan kejanggalan identitas jukir di lapangan.
“Kami meminta warga Surabaya, manakala melihat petugas parkir wajahnya tidak sesuai dengan foto yang ada di papan rambu, mohon untuk tidak dibayar. Jangan lakukan pembayaran," tegas Trio.
Menurutnya, pembayaran non-tunai ini akan memutus stigma negatif terkait aliran dana parkir karena semuanya tercatat secara sistematis. Pendapatan yang masuk ini nantinya akan dikembalikan kepada warga dalam bentuk pembangunan kota.
“Selain untuk pembangunan, data performa pendapatan harian jukir yang terekam di sistem digital juga akan digunakan untuk pendapatan sosial jukir, apakah masuk dalam kategori desil 1 sampai 5. Apabila sudah terdata, kami akan memberikan intervensi atau perlakuan kesejahteraan khusus di akhir bulan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




