JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sidang etik kasus pencatutan Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berlangsung kemarin (2/12), dipertanyakan banyak pihak. Bagaimana tidak, Menteri ESDM, Sudirman Said yang menjadi pelapor kasus yang bermaterikan perpanjangan kontrak PT Freeport dan permintaan saham tersebut, justru diserang habis oleh hampir seluruh anggota MKD.
Anggota MKD yang bicara dalam sidang cenderung memojokkan Menteri ESDM Sudirman Said dengan mempertanyakan motivasinya melaporkan Ketua DPR Setya Novanto, dan apakah tidak berniat minta maaf.
BACA JUGA:
- Nila, Caleg Terpilih DPR RI dari PDIP Bantu 2 Nenek Korban Kebakaran
- Toron Asareng Abah Syafi: Kuota Mudik Gratis Habis Kurang dari 1 Jam
- Risma Dicecar Gelontoran Bansos Jelang Pilpres, Realisasinya Tembus Rp85,53 Triliun
- Komisi IX DPR RI-BKKBN Gencar Kampanye Program Penurunan Stunting di Depok, Berikut Programnya
Di awal sidang yang dihujani interupsi, Menteri Sumber Daya Mineral ESDM Sudirman Said memberikan rekaman utuh dan transkrip percakapan dalam pertemuan ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan Direktur Freeport Ma'ruf kepada pimpinan sidang Majelis Kehormatan Dewan MKD, di DPR, Rabu (2/12).
Rekaman yang berdurasi 120 menit itu rencananya akan diperdengarkan dalam sidang MKD hari ini. Sudirman menyebutkan rekaman itu berasal dari pertemuan ketiga antara Setya Novanto dan direktur Freeport, sementara pertemuan pertama dan kedua tidak direkam.
Sudirman menyatakan rekaman didapat dari direktur Freeport Indonesia Ma'roef Syamsoedin.
Dalam sidang, anggota MKD Akbar Faisal mempertanyakan niat Sudirman untuk melaporkan tindakan Setya ke MKD, dan bukan ke penegak hukum.