JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sidang etik kasus pencatutan Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berlangsung kemarin (2/12), dipertanyakan banyak pihak. Bagaimana tidak, Menteri ESDM, Sudirman Said yang menjadi pelapor kasus yang bermaterikan perpanjangan kontrak PT Freeport dan permintaan saham tersebut, justru diserang habis oleh hampir seluruh anggota MKD.
Anggota MKD yang bicara dalam sidang cenderung memojokkan Menteri ESDM Sudirman Said dengan mempertanyakan motivasinya melaporkan Ketua DPR Setya Novanto, dan apakah tidak berniat minta maaf.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Di awal sidang yang dihujani interupsi, Menteri Sumber Daya Mineral ESDM Sudirman Said memberikan rekaman utuh dan transkrip percakapan dalam pertemuan ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan Direktur Freeport Ma'ruf kepada pimpinan sidang Majelis Kehormatan Dewan MKD, di DPR, Rabu (2/12).
Rekaman yang berdurasi 120 menit itu rencananya akan diperdengarkan dalam sidang MKD hari ini. Sudirman menyebutkan rekaman itu berasal dari pertemuan ketiga antara Setya Novanto dan direktur Freeport, sementara pertemuan pertama dan kedua tidak direkam.
Sudirman menyatakan rekaman didapat dari direktur Freeport Indonesia Ma'roef Syamsoedin.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Dalam sidang, anggota MKD Akbar Faisal mempertanyakan niat Sudirman untuk melaporkan tindakan Setya ke MKD, dan bukan ke penegak hukum.
"MKD hanya soal etika, jika ingin bersikap terhadap pemberantasan korupsi mengapa tidak melapor kepada penegak hukum?" kata akbar Faisal dilansir bbc.com.
"Saya tidak memiliki kompetensi untuk menentukan apakah itu merupakan pelanggaran hukum atau tidak," jawab Sudirman
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri
Anggota MKD lain mempertanyakan apakah Sudirman berkoordinasi dengan Menko Polhukham Luhut Pandjaitan yang disebut sebanyak 66 kali.
Sudirman mengatakan tidak pernah membicarakan masalah rekaman dengan Luhut, dan tidak memiliki bidang kerja yang sama sehingga tidak berkomunikasi. Dia kembali menegaskan telah menyampaikan pembicaraan antara ketua DPR dengan Freeport kepada Presiden.
"Mengenai rekaman yang menyebutkan pihak lain dari eksekutif, ini sudah saya sampaikan kepada Presiden dan Wapres dan saya pikir beliau memiliki wisdom untuk menyikapinya," jelas dia.
Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK
Dalam sidang MKD sempat ada pertanyaan tentang kedudukan hukum Sudirman sebagai pengadu dan kelengkapan syarat yang diserahkan kepada MKD. Tetapi pernyataan yang disampaikan oleh anggota MKD, Ridwan Bai tidak ditanggapi oleh pimpinan. (tic/bbc/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News