KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dengan menggandeng polisi dan Satpol PP, Dishub Kota Malang menertibkan jukir mokong. Dalam penertiban, tidak ada jukir yang ditindak, Dishub hanya memberlakukan pembinaan agar jukir menggunakan karcis baru, tarif baru, dan setoran baru.
Razia pertama dilakukan di kawasan Klojen, lokasi parkir milik Sahri. Tim hanya penemui penjaga parkir yang ada di depan Bakso Priangan. Kepala Bidang Parkir Samsul Arifin yang ikut menemui jukir ini mengatakan, semula mereka ngeyel dan enggan menerima adanya informasi kenaikan setoran. Setelah diberi penjelasan, mereka pun mau menandatangani kesepakatan pengenaan tarif parkir yang baru pada konsumen. Dijelaskan tarif parkir untuk motor naik dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 dan mobil menjadi Rp 3000.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Jukir sendiri berdalih mereka masih menerapkan setoran lama yakni Rp 1000 untuk motor. Hanya orang-orang tertentu saja yang mau membayar Rp 2000. Mereka biasanya pilih membayar Rp 1000 dengan tidak meminta karcis parkir.
Lain dengan jukir yang ada di Warung Pujasera Taman Trunojoyo, terpaksa menggunakan karcis lama insidentil tanpa stempel Dishub. Hal itu karena keterbatasan karcis dari Dishub. Jukir mengakui, kendati menggunakan karcis lama, tapi sudah memberikan setoran naik. Semua karena belum ada karcis baru dari Dishub.
Samsul Arifin Kabid Parkir Dishub Kota Malang berpesan, pengguna jasa parkir agar memoto personel jukir yang menarik berlebihan. Dia berjanji Dishub akan memberi tidakan tegas kepada mereka jika memang benar-benar terbukti. (mlg1/thu/rev)
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News