
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Eko Hariyadi, warga Jl. Ikan Duyun No.34, Surabaya, pelaku penodongan terhadap M Sofi (28) warga Jl Girilaya IV ditangkap petugas Resmob Polrestabes Surabaya.
Eko Hariadi yang diketahui merupakan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sehari-hari bertugas sebagai GM PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) cabang Tanjung Perak Surabaya ini, langsung menyerahkan diri dengan mendatangi kantor unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (05/12) sore.
Pejabat yang memegang kendali penuh atas pelabuhan di Surabaya ini dilaporkan oleh Mohammad Sofi (29) yang merupakan pegawai konter HP Plasa Marina Jl. Wonocolo Surabaya, setelah melakukan aksi koboi dengan menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada korban.
Dari keterangan Sofi, peristiwa ini bermula saat pelaku membeli 1 unit handphone merk Samsung jenis note 5 seharga Rp 9.300.000. Dari pembelian itu, ia seharusnya mendapat hadiah keyboard cover dan power bank. Akan tetapi, hadiah tersebut belum dapat diberikan karena stok di konter telah habis.
Korban Mohammad Sofi akhirnya menyarankan pelaku untuk menulis data diri, agar bisa dihubungi jika hadiah sudah ada. Namun sang pejabat EH justru tidak terima dan marah, sehingga pelaku mengeluarkan senjata jenis airsoft gun dari pinggangnya kemudian menodongkan pistol tersebut ke arah kepala korban.
“Tidak hanya ditodong pistol ke arah kepala, tapi juga saya didorong sampai terjatuh oleh pak EH,” kata M. Sofi pada, Minggu (06/12/2015).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete membenarkan bahwa pelaku sehari-hari bekerja di PT Pelindo Cabang Tanjung Perak, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Kurang dari 3 jam, tim kami dapat melacak keberadaan terlapor dan akhirnya pelaku pun menyerahkan diri,” ujar Takdir.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari GM berupa satu pucuk senjata jenis airsoft gun yang digunakan untuk menodong korban. Apabila terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 335 KUHP dan UU Darurat No. 15 th 1951. (sby3/rev)