Polres Jombang Ringkus Pengedar Uang Palsu, Diduga Digunakan Money Politics

Polres Jombang Ringkus Pengedar Uang Palsu, Diduga Digunakan Money Politics Polisi saat memeriksa barang bukti, dan tersangka saat digelandang dari kontrakan. foto: rony suhartomo/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil membekuk MA (34) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, karena menjadi pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Jombang dan sekitarnya. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 50 ribu dan mata uang dolar amerika dengan pecahan 100 dolar.

Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari warga yang merasa curiga karena setiap menjelang subuh dan malam selalu ada mobil yang hilir mudik ke kontrakan pelaku di Dusun Parimono Desa Plandi Kecamatan Jombang Jawa Timur. Setelah Semalam melakukan pengintaian akhirnya pada pukul 14.00 pihaknya lakukan penangkapan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

"Awalnya kami mendapat laporan dari warga yang curiga, karena pelaku baru dua minggu mengkontrak di sana. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan sekarang dilakukan penangkapan. Untuk Jombang keseluruhan diperkirakan lebih dari 300 juta karena belum ditambah pecahan dolar tersebut," ujarnya, Rabu (9/12/2015).

Saat disinggung mengenai penggunaan uang palsu untuk kegiatan money politik, Wahyu tidak menampiknya dan kemungkinan itu terjadi. Untuk itu pihaknya akan melakukan pendalaman dan pemgembangan dari kasus tersebut.

"Karena pelaku sendiri baru menghuni kontrakan tersebut, kita akan dalami apakah uang tersebut digunakan untuk money politik pilkada," imbuhnya.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

Saat ini pelaku dan barang bukti dalam pemeriksaan intensif petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Pelaku akan dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO