PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Proses rekruitmen calon pendamping desa yang diselenggarakan pemerintah beberapa waktu lalu menuai kritikan tajam Ketua PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo. Hal ini ditengarai menyusul banyaknya sejumlah kejanggalan dalam proses rekruitmen yang diindikasikan hanya sebuah proses rekruitmen yang hanya akal-akalan semata.
Tuduhan itu bukan tanpa alasan. Untuk membuktikan tuduhan itu, PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo telah mengantongi sejumlah bukti kuat yang mengindikasikan proses rekruitmen calon pendamping itu penuh dengan rekayasa bahkan dinilai hanya sebuah proses dagelan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Beberapa kejanggalan yang dimaksud yakni saat dilakukan proses pendataan oleh tim penguji tingkat Kabupaten dan Provinsi Jatim lalu, para pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi hanya dilakukan tes wawancara tanpa adanya tes tulis. Anehnya lagi, saat bersamaan pelamar yang dinyatakan lulus administrasi ada yang dimintai surat lamaran susulan.
"Proses itu hanya rekayasa. Ini terbukti, ketika proses wawancara berlangsung, tim penguji masih meminta surat lamaran kepada para pelamar saat tes berlangsung. Ini kan menggelikan, proses seleksi yang sarat KKN. Kita punya bukti atas masalah itu," ujar Ketua PC GP Ansor, Mukhlis sambil menunjukkan bukti kejanggalan proses rekruitmen calon pendamping desa itu.
Menurut Muklis yang lebih ironis lagi, di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo ada salah seorang pelamar online yang dinyatakan lulus administrasi. Namun, pelamar tadi meninggal dunia sebelum tes wawancara berlangsung pada Senin (7/12) lalu di eks Gedung Pemkab Probolinggo di Jalan Dringu.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Pj Kades di Probolinggo Ditahan Kejaksaan
“Peserta yang meninggal dunia bernama Siti Aisah (35) warga Desa Legundi Kecamatan Bantaran, peserta nomor 8 dan dia tidak ikut tes wawancara. Karena sudah meninggal dunia pada Senin (21/11) lalu. Akan tetapi, Siti Aisah tetap dinyatakan lulus wawancara oleh tim penguji Bapemas Provinsi setelah melihat daftar pengumuman pada tanggal (10/12) dengan nomor urut pengumuman 38 kelas 2 di Hotel Gunawangsa Surabaya,” jelas Muchlis.
Data yang lain, masih ditegaskan Mukhlis adalah adanya peserta lain yang justru tidak lulus administrasi saat pengumuman lalu. Namun, malah dinyatakan lulus wawancara oleh tim penguji.
"Sekarang yang bersangkutan ikut pra tugas di Surabaya. Ini kan aneh sekali. Kami menuntut proses itu tranparan dan jangan ada sistim titip-titipan seperti yang berkembang saat ini," tegas Mukhlis.
Baca Juga: Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Probolinggo Ditetapkan Jadi Tersangka
Mukhlis menuntut agar proses rekrutmen pendamping lokal desa harus benar-benar professional dan proporsional. Sebab, peran pendamping lokal desa itu cukup penting dalam pengawasan mengenai anggaran dana desa pusat nantinya.
“Jadi pelaksana Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, harus benar-benar berintegritas dan independen. Kami meminta proses itu agar betul-betul tanpa KKN. Karena, kalau tidak kita akan kawal proses itu secara terang benderang," ancamnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo, H. Sugianto saat dimintai komentarnya terkait proses rekruitmen calon pendamping desa yang ditengarai sarat KKN itu mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi masalah itu pada dinas terkait.
“Kita akan kroscek dulu. Karenanya, masalah ini akan saya tampung, dan akan diklarifikasi dengan dinas terkait. Akan kita tanyakan langsung pada Bapemas selaku penanggung jawab proses rekruitmen,” tegas Politisi Nasdem ini singkat. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News