SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kali ini Unit Jatanras Polrestabes Surabaya bertindak tegas terhadap Debt Collector yang semena-mena hingga menyekap korbannya.
Berawal dari Amira warga Jl. Manyar Tirtoyoso Utara yang mendapat perlakuan kasar dari 6 debt collector (Penagih Utang) dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi pada Senin (07/12/2015) lalu.
Baca Juga: Wanita Penjual Kopi asal Bekasi Dianiaya Mantan Suaminya dengan Sajam di Bulak Banteng
Polisi yang mendapat laporan tentang adanya premanisme langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap 4 di antara 6 pelaku, di antaranya Roberto (35), Christian (35), Simon (38) yang ketiganya warga Jl.Rungkut Kidul dan Thomas (35) warga Penjaringan Sari Surabaya.
Ceritanya, enam tersangka awalnya mendatangi rumah korban (Amira.red) dengan mobil Avanza L-1491-XQ yang diketahui menyewa di rental. Pelaku kemudian memasuki rumah korban dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Selama di perjalanan, korban dipukuli dan dipaksa untuk menunjukan keberadaan suaminya. Tersangka juga meminta ATM korban dan menguras isinya sebesar 6,2 Juta. Korban baru dikembalikan ke rumah pada keesokan harinya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Korban mengaku saat itu diajak keliling kota Surabaya dari pukul 17.00 hingga 22.00. Selam perjalanan itulah korban diperlakukan kasar hingga dipukul bagian kepala untuk meminta no pin ATM. "Saya tidak mengenal pelakunya," kata Amira, Minggu (13/12/2015).
Sementara Kasat Rekrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, menurut pengakuan para tersangka, mereka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap istri DN karena DN tidak membayar hutangnya yang mencapai ratusan juta rupiah. Hutang itu sendiri merupakan hutang pribadi.
Sedangkan salah satu tersangka, yakni Thomas, merupakan anak buah John Kei dan sudah 10 tahun menjalani pekerjaan ini. Ia mengaku mendapat upah 30 persen dari hasil uang yang mereka tagih dan sudah pernah berhasil mendapat jatah 40 juta per orang saat beraksi di Jakarta.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya
"Kemarin para pelaku ini beraksi dengan secara paksa menagih dan mencari DN. Namun yang ada istrinya, lalu membawa dengan menggunakan mobil dan setelah berhasil korban dikembalikan setelah sebelumnya menganiaya korban," jelas Takdir.
"Perbuatan premanisme ini tidak boleh dibiarkan," imbuh Takdir
Pelaku, lanjut Takdir, akan dijerat pasal 335 dan 365 KUHP tindak pidana penculikan dan atau pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya diatas 10 Tahun.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Kini Polisi memburu dua tersangka lainnya, yakni YD dan OD yang melarikan diri. Dari keempat tersangka polisi mengamankan 1 unit Toyota Avanza, ATM BRI milik korban dan ATM BRI milik pelaku sebagai barang bukti. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News