GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang akhir penggunaan anggaran APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) tahun 2015, ternyata masih banyak proyek di lingkup Pemkab Gresik yang belum rampung dikerjakan.
Kondisi ini mendapatkan atensi khusus Pemkab Gresik. Sebab, kalau proyek tersebut tidak rampung, maka dikhawatirkan proyek tersebut akan terbengkalai.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Untuk itu, Pemkab Gresik memberikan toleransi masa pekerjaan proyek dari APBD tahun 2015, yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun. "Kami berikan batas waktu selama 50 hari kerja," kata Plt Sekkab, Ir Bambang Isdianto MM, Minggu (13/12).
Dia menjelaskan, tambahan waktu pekerjaan bagi kontraktor atau rekanan yang belum bisa menuntaskan pengerjaan proyek hingga batas akhir kontrak, atau bahkan hingga akhir penggunaan anggaran tahun 2015 tidak menyalahi aturan. Sebab, ada peraturan Menteri PU Nomor 14 tahun 2013, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi yang memerbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran tahun, diberikan batas toleransi hingga 50 hari kerja.
Namun, lanjut Bambang, kontraktor yang mengerjakan proyek molor tersebut dikenakan denda satu per seribu per hari dari nilai kontrak. Artinya, jika proyek itu per meternya pagunya Rp 1 juta, maka dendanya tinggal dikalikan dengan jumlah nilai proyek. "Ya kalau proyeknya Rp 1 miliar tinggal dikalikan saja per harinya kena berapa," terang Bambang.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut Bambang, di DPU hingga jelang akhir tahun 2015, masih ada beberapa proyek besar yang pengerjaannya belum rampung. Di antaranya, proyek pengerjaan box culvert di Jalan Panglima Sudirman, Gresik. Kemudian, proyek WEP (Wahana Exspresi Poesponegoro) tahap 2, di jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik.
DPU sendiri tambah Bambang, baru akan membayar proyek tersebut sesuai dengan hasil pengerjaan yang belum mencapai 100 persen. Namun demikian, pembayarannya baru bisa dilakukan setelah PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD tahun 2016 disahkan. "Sisa waktu pengerjaan proyek selama 50 hari kerja itu baru kita bayarkan dari anggaran PAK 2016," terang kepala DPU ini.
Meski masih ada sejumlah proyek yang belum rampung dikerjakan hingga jelang akhir tahun 2015, namun DPU bisa bernafas lega. Sebab, hingga jelang akhir tahun 2015 mayoritas proyek tuntas dikerjakan. Sehingga, anggaran fisik proyek di DPU dari tahun 2015 banyak yang terserap dan tidak banyak yang menjadi SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). (hud/rev)
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News