JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinsosnakertrans Jombang, Heru Wijayanto mengatakan, batas pengajuan penangguhan UMK Kabupaten Jombang sampai tanggal 20 Desember 2015. Namun, hingga saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan tersebut. Pihaknya juga tidak mengetahui alasan kenapa perusahaan tersebut.
"Hingga batas akhir pengajuan yang kurang lima hari ini, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Pada 2014 lalu, ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan namun ditolak di tingkat jawa timur karena tidak memenuhi syarat," ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya. Selasa (15/12/2015).
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Heru menambahkan, salah satu syarat penangguhan upah adalah laporan keuangan perusahaan meliputi neraca, perhitungan laba/rugi beserta penjelasannya selam dua tahun terakir. "Jika dalam perhitungan tersebut perusahaan yang bersangkutan mendapat keuntungan maka secara otomatis penangguhan UMKnya akan ditolak," imbuhnya.
Namun Heru berharap, agar perusahaan yang ada di Kabupaten Jombang menemukan solusi terbaik agar efek domino dari penetapan UMK tidak terjadi di Kabupaten Jombang, selain penangguhan upah.
Untuk diketahui, nilai UMK Kabupaten Jombang tahun 2016, mengacu PP Pengupahan No.78/2015 sebesar Rp 1.940.000 Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.725.000. (ony/rev)
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News