Plin Plan, Menteri Jonan Cabut lagi Larangan Ojek Online

Plin Plan, Menteri Jonan Cabut lagi Larangan Ojek Online Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. foto: beritatrans

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut larangan beroperasi transportasi berbasis online. Pernyataan ini disampaikan Jonan mengingat belum memadainya transportasi publik yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Pj Wali Kota Kediri Pantau Ramp Check di Terminal Tamanan dan Kunjungi Stasiun

Sebelumnya, Jonan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan lainnya," ucap Jonan.

Meski begitu, kata Jonan, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dia menganjurkan pengelola transportasi umum berbasis online berkonsultasi dengan Korps Lalu Lintas Polri.

Baca Juga: Respons Permintaan Bupati Sumenep, Kemenhub Sediakan Rute Baru ke Raas

Larangan terhadap transportasi umum berbasis online, seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi, tertuang dalam surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015. Surat ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Alasannya, transportasi umum berbasis online itu tidak termasuk kategori angkutan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat itu, Jonan menilai transportasi umum berbasis online yang mengangkut orang maupun barang dengan memungut biaya kerap menimbulkan pro dan kontra. Jonan juga meminta Polri menindak pemilik kendaraan umum berbasis online yang masih beroperasi.

Larangan Jonan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis kemarin. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Bandara Internasional Dhoho Kediri Diharapkan Sudah Beroperasi

Sumber: tempo.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO