APBD Sumenep 2016 Belum Rampung, Bupati dan Anggota Dewan Terancam tak Gajian

APBD Sumenep 2016 Belum Rampung, Bupati dan Anggota Dewan Terancam tak Gajian Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma. foto: faisal/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2016 hinga pertengahan bulan Desember 2015 belum tuntas. Padahal, pembahasan RAPBD ini sudah menghabiskan waktu sebanyak 2 bulan lebih.

Menurut Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, pembahasan RABPD ini sudah menghabiskan waktu sekitar 77 hari. Sementara penyusunan jadwal pembahasan RAPBD sudah dilakukan sebanyak 4 kali perubahan, dan rapat antara Badan Musayawarah (Bamus) dengan Badan Anggaran (Banggar) sebanyak 8 kali.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik

"Rapat terakhir penyusunan anggaran rencananya kami akan lakukan Kamis (17/12/2015) malam. Tapi tidak jadi karena sejumlah Fraksi masih belum menemukan titik terang," katanya.

Menurutnya, Sesuai jadwal yang telah dirumuskan, pembahasan RAPBD paling lambat harus diselesaikan pada tanggal 23 Desember 2015. Namun karena dalam rapat yang dilakukan tidak menemukan kesepahaman antar fraksi, maka rapat penyusunan ulang terpaksa ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. ”Ya gagal lagi itu,” terangnya.

Sebagai konsekuensi atas keterlambatan tersebut, maka Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016 terancam tidak bisa dicairkan. Sehingga semua pembangunan dipastikan mandeg.

Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Selain itu, semua jabatan politis di Kabupaten Sumenep mulai dari Kepala Bupati, Wakil Bupati, dan juga semua Anggota DPRD juga terancam tidak akan menerima gaji selama enam bulan lamanya.

”Dalam peraturan sudah sangat jelas. Penyampaian Raperda RAPBD itu harus disampaikan sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru. Kalau tidak, maka Kepala Daerah dan semua Anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama enam bulan,” tegas politisi PKB itu.

Ia selaku pimpinan di internal DPRD Sumenep mengatakan telah menyampaikan semua itu kepada semua anggotanya. Namun, upaya baik tersebut tidak mendapat respon positif dari bawahannya. ”Ya mau bagaimana lagi, biarkan meskipun DAU tidak cair. Kami sudah legowo kok. Jadi, saya tinggal bagaimana maunya teman-teman di DPRD,” terangnya.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

Sementara Pengamat Hukum Asal Kabupaten Sumenep, Rausi Samorano, menyayangkan belum tuntasnya pembahasan APBD tahun 2016. Sebab, peraturan pemerintah dalam negeri (Permendagri) nomor 53/2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2016, pembahasan RAPBD harusnya sudah selesai dilakukan. ”Ini yang kami tidak mengerti. Pembahasan KUA PPAS terkesan dikesampingkan,” katanya.

Menurutnya, pembahasan APBD merupakan persoalan yang sangat urgent untuk diselesaikan, karena jika tidak selesai sampai tahun anggaran baru, maka semua program pembangunan dipastikan tidak akan jalan.

Sehingga, apabila itu terjadi masyarakat Sumenep yang akan menjadi korban. ”Kami tidak ingin hal itu terjadi. Makanya pembahasan itu segera dituntaskan, jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” pintanya. (smn1/rev)

Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO