MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim hukum Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi melayangkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum paslon nomor urut 2 yang diusung PDI Perjuangan itu menyerahkan materi gugatannya ke MK pada hari Sabtu (19/12) kemarin pukul 17:03:24 WIB.
Turut hadir mendampingi kuasa hukum Dewanti Rumpoko yakni, puluhan relawan mewakili sejumlah kecamatan, seperti tokoh masyarakat Dampit Abah Zaini. Tokoh Sanduk Katrin Marlena, mantan anggota Banggar DPRD Kabupaten Malang Sueb Hadi, mantan petinju Monot, Relawan Dewi Sri Wiwik, dan mantan aktivis 98 Ali Akbar. Sementara tim kuasa hukum terdiri dari Andy Firasadi, Togar Manahan Nero, Martin Hamonangan, Antony L J Ratag serta Hakim Yulnizar.
Baca Juga: Bawaslu RI: Kabupaten dan Kota Malang Masuk Daerah Tingkat Rawan Tinggi di Pilkada 2024
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, membenarkan laporan gugatan ke MK oleh paslon nomor urut 2. Menurutnya, KPU siap menghadapi gugatan tersebut.
“Intinya kami siap menghadapi gugatan itu. Namun sejauh ini kami belum mengetahui materi gugatanya. Kita akan siapkan seluruh bukti-bukti jika nanti sudah mengetahui materi gugatan dulu,” papar dia dilansir beritajatim.com, Minggu (20/12).
Menurut Santoko, dia mengetahui adanya gugatan setelah diberitahu KPU Provinsi Jawa Timur kemarin sore. “Kami baru mendapatkan laporan gugatan tersebut dari KPU Jatim. Sesuai rencana, sidang di MK baru akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2016 mendatang,” beber dia.
Baca Juga: Pascadebat Pilbup Malang, Direktur Pusdek Ingatkan HM Sanusi Tak Lupakan Masalah Kompleks ini
Ia melanjutkan, setelah mengetahui materi gugatan, KPU Kabupaten Malang akan menyiapkan seluruh bukti yang dimiliki. “Pasti akan kita siapkan bukti dan data pendukung untuk menghadapi gugatan tersebut,” ujar dia.
Saat ditanya jika putusan MK mendiskualifikasi calon petahana atau digelarnya pilkada ulang? Santoko pun siap menerima hasil putusan MK karena hal itu adalah mengikat. “Putusan MK itu final dan mengikat. Kita akan jalani sesuai hasil putusan tersebut,” Santoko mengakhiri.
Dengan gugatan kubu Dewanti Rumpoko, praktis penetapan pemenang dalam Pilkada Kabupaten Malang terunda. Jika sidang dimulai pada 3 Januari 2016 mendatang, masa persidangan di MK selama 45 hari, jadwal penetapan siapa pemenang Pilkada Malang tahun ini, baru akan diketahui pada akhir bulan Februari 2016. (jam/rev)
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News