JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sosialisasi terkait larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2015 dan tahun baru 2016, terus dilakukan oleh satuan lalulintas polres Jombang. Hal ini sesuai dengan Surat edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 48 tahun 2015 yang berlaku mulai 30 Desember 2015 hingga 3 januari 2015.
"Sesuai dan SE Menteri, Kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, truk gandengan serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2," ujar Kasat lantas Polres Jombang, AKP Mellysa Amalia Usai sosialisasi di Simpang empat Wahid Hasim Jombang. Selasa (29/12/2015).
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Sedangkan untuk kendaraan yang masih diperbolehkan, lanjut Mellysa, kendaraan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan pokok meliputi beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur, pupuk, susu murni dan barang-barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan.
"Dan untuk kendaraan angkut yang diberi prioritas yakni, kendaraan pengangkut bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak," imbuhnya.
Jika pengendara masih melanggar, menurut mellysa pihaknya akan memberlakukan sanksi yang berlaku yakni sesuai dengan pasal 287 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
"Akan kita tepikan dan dilakukan penilangan serta larangan untuk melanjutkan perjalanan," jelasnya. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News