JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jombang, AKBP Sudjarwoko melarang penggunaan petasan saat perayaan malam pergantian tahun baru 2016. Hal ini dikarenakan penggunaan petasan dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan yang ada di dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Masyarakat kita larang membunyikan petasan pada malam tahun 2016 karena dapat membahayakan keselamatan. Selain itu juga melanggar undang-undang," ujarnya saat ditemui wartawan. Selasa (29/12/2015).
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Selain melarang adanya petasan, Kapolres juga mengimbau agar penggunaan kembang api pada malam tahun baru harus ada batasan dan disesuaikan sehingga tidak menganggu orang lain maupun dirinya sendiri.
Masih menurut Kapolres, jika ada masyarakat yang tetap menggunakan petasan, maka akan ada tindakan tegas dari kepolisian.
Saat disinggung terkait pengamanan malam tahun baru, mantan Kapolres Trenggalek ini mengatakan bahwa seluruh personil akan dikerahkan guna pengamanan malam pergantian tahun baru 2016. (ony/rev)
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News