TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pesta sabu-sabu yang dilakukan seorang dosen berinisial S (53) dan teman wanitanya HS (44) di sebuah rumah di Jalan Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban berhasil digerebek petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tuban.
Dari penggerebekan itu, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 0,85 gram. Bukti lain yang ditemukan petugas yakni 1 buah bong atau alat hisap sabu dan 3 buah sedotan sebagai skrup sabu.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP I Made Patera Negara pada awak media, Rabu (30/12) mengatakan bahwa S adalah seorang dosen dan teman wanitanya HS seorang pegawai salah satu yayasan.
Saat penggerebekan, barang bukti tersebut sempat dibuang di pekarangan belakang rumah, tapi kami geledah di berbagai sudut ruangan dan akhirnya ketemu,” ujarnya.
Paket sabu tersebut ditemukan dengan kondisi dikemas di dalam bungkus obat nyamuk elektrik.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
“Kini mereka kami amankan guna melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya
Keduanya terancam dijerat pasal 112 (1), 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.
Guna mencari pelaku lain petugas akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, pengakuan mereka berdua mendapati sabu tersebut berasal dari seorang laki-laki berinisial K asal Surabaya dengan harga Rp 700.000. (wan/rev)
Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News