SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Eko Prasetiyo (26), warga Dukuh Gemol Kali 1 No.1 Jajar Tunggal, Wiyung Surabaya ditangkap unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.
Bapak dua anak ini tertangkap tangan ketika menjadi pengecer togel di sebuah warkop di Jl.Gemol Kali tersebut. Eko menerima tombokan togel dari warga setempat dan orang-orang yang biasa berkunjung ke warkop dengan cara mengirim sms ke HP milik tersangka.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Dalam sehari omset judi togelnya mencapai 2 juta. Kemudian, Eko menyetorkan hasil tersebut kepada Rahmat alias Cuwok, warga Sukodono yang kini diburu oleh anggota Reskrim Polsek Wiyung.
"Karena hasilnya yang menguntungkan, akhirnya saya menekuni jadi pengepul. Dari bisnis ini, saya mendapat bagian 25 persen dari setiap transaksi," terang Eko, tadi pagi (Sabtu, 02/01/2016).
Setiap harinya, Eko merekap tombokan yang diterima, lalu mengirimkannya ke pengepul sore hari. Ia mulai beraksi sejak Agustus 2015. "Omsetnya jutaan rupiah setiap transaksi togel," jelas AKP Sugimin SH, Kanit Reskrim Polsek Wiyung.
Baca Juga: Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang
Barang bukti yang disita oleh petugas berupa 1 HP merk Nokia yang ada bukti timbokan togel. "Pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP pasal 2 ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang perjudian yang ancaman hukumannya diatas 2 Tahun penjara," pungkas AKP Sugimin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News