TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratno Candra Miko (28), Duda satu anak asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban berhasil mencabuli dan dua kali menyetubuhi gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 tingkatSekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Tak hanya itu, pria pengangguran tersebut juga merekam adegan seksualnya dengan korbannya. Tujuannya, video tersebut nantinya digunakan untuk memeras korban demi mendapatkan uang.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Kasus pencabulan terhadap gadis yang baru berusia 15 tahun itu berawal saat pelaku kenal dengan korban melalui media sosial (Medsos).
"Pertama kali pelaku kenal dengan korban itu lewat HP. Kemudian pelaku sering sms kepada korban untuk mengajak bertemu," terang AKBP Guruh Arif Darmawan, Kapolres Tuban saat melakukan press release, Minggu (3/1).
Selanjutnya, setelah akrab, pelaku yang sudah pisah dengan istrinya tersebut langsung mengajak korban untuk menginap di hotel yang ada di jalan KH Musta'in, Kota Tuban.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
"Dari pengakuan pelaku ia melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Pertama pada Bulan November dan yang kedua bulan Desember kemarin," lanjut Kapolres Tuban kepada para wartawan.
Usai menyetubuhi korban dan merekamnya, Ratno lantas meminta uang kepada keluarga korban dengan mengancam akan menyebarkan video itu jika permintaan tidak dikabulkan.
"Video itu kemudian digunakan tersangka untuk memeras korban. Awalnya minta Rp 500.000, tapi tidak diberi, lalu minta lagi Rp 3 juta juga tidak diberi. Tersangka kemudian mengancam, kalau tidak diberi akan menyebarkan video itu," ungkapnya.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan pria bertubuh kecil itu kepada pihak kepolisian Polres Tuban dan pelaku akhirnya di ringkus serta kini ditahan di Polres Tuban.
"Kita masih mengembangkan apakah masih ada korban lain dari perbuatan pelaku ini. Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak saja, karena untuk kasus pemerasannya belum sempat terjadi," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News