70 Tahun Kementerian Agama: Madrasah Anak Tiri dan Usul Pembubaran Kemenag

70 Tahun Kementerian Agama: Madrasah Anak Tiri dan Usul Pembubaran Kemenag Gus Solah

Oleh: Salahuddin Wahid

Pengasuh Tebuireng

1. Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 11/7/1945, Mohammad Yamin menyampaikan perlunya pembentukan kementerian yang berhubungan dengan agama. Yamin mengatakan "Pendek kata menurut kehendak rakyat, bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan wakaf, masjid dan penyiaran harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yang kita namai Kementerian Agama". Pendapat Yamin itu belum bisa meyakinkan semua anggota BPUPKI.

2. Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 19/8/1945 tentang pembentukan kabinet, usul pembentukan Kementerian Agama ditolak oleh Johannes Latuharhary dan kelompok non-muslim. Maka dalam Kabinet 1 (September 1945) dan Kabinet 2 (Nopember 1945) belum ada Menteri Agama. Beberapa anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) terus berjuang secara gigih untuk mewujudkan kementerian agama dalam sidang KNIP pada 25-27 Nopember 1945. Mereka adalah KH Abu Dardiri, KH Moh Saleh Suaidy, Sukoso Wirjosaputro yang didukung oleh Mohammad Natsir, Dr Muwardi, Wahid Hasyim, Dr Marzuki Mahdi, M Kartosudarmo dll.

3. KNIP menyetujui usul para anggota di atas. Pada 3 Januari 1946 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat berdirinya Kementerian Agama RI dan mengangkat Haji Mohammad Rasyidi sebagai Menteri Agama pertama Republik Indonesia. Keberadaan Kementerian Agama mempertegas bahwa agama adalah elemen yang penting dan terkait secara fungsional dengan kehidupan bernegara di Indonesia. Keberadaan Kementerian Agama membuktikan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler. Kementerian Agama adalah perpaduan Islam dan Indonesia.

4. Dalam persidangan DPR awal 1950-an muncul kembali gugatan terhadap keberadaan Kementerian Agama. Syukur bahwa gugatan itu dapat ditepis dengan baik oleh KHA Wahid Hasyim. Suara serupa muncul lagi pada awal Reformasi. Dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh "Tim Lima PBNU", ketika ada pihak yang mengusulkan namanya untuk menjadi Menteri Agama, seorang tokoh petinggi PBNU menjawab bahwa tindakan pertama yang akan dilakukannya kalau menjadi Menteri Agama ialah membubarkan Departemen Agama. Saya tidak tahu apakah ucapan itu guyon atau bukan. Harian Duta Masyarakat edisi 20 Mei 2000 menulis bahwa Dr Nur Muhammad al Barsyani Ketua DPW PKB Jateng (kini alm) mengusulkan supaya Departemen Agama dibubarkan. Menurut seorang Kakanwil Kementerian Agama, kini mulai ada pemikiran untuk mengurangi secara berarti peran kementerian agama.

Kementerian Semua Agama

5. Setelah diangkat sebagai Menteri Agama pertama, H Rasyidi datang sendiri kepada I J Kasimo pimpinan Katolik dan mengatakan bahwa harus ada wakil dari Katolik didalam Kementerian Agama. Kemudian Pak Kasimo menunjuk seorang wakil untuk duduk di Kementerian Agama. Pihak Kristen, Hindu dan Budha juga menunjuk wakil mereka di Kementerian Agama.

6. Maka berdirilah unit-unit dalam Kementerian Agama yang kini kita kenal sebagai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas (Bimbingan Masyarakat) Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Budha dan Ditjen Bimas Islam. Keberadaan Ditjen itu terkait adanya enam agama yang diakui secara resmi oleh negara, kecuali ditjen Konghuchu yang tidak ada. Sebenarnya semua agama bukan tidak diakui atau dianggap tidak ada oleh negara, mereka punya hak hidup di negara Indonesia tetapi pengakuan secara resmi terhadap agama-agama besar itu terkait masalah administratif.

7. Mengapa tidak ada Ditjen Konghuchu padahal agama itu termasuk enam agama yang diakui secara resmi oleh Pemerintah? Pertimbangannya ialah karena belum cukup efisien jika punya Direktorat Jenderal Bimas Konghuchu. Lalu bagaimana kedudukan sekian banyak agama yang sudah ada sejak Republik Indonesia belum berdiri? Tentu mereka punya hak untuk hidup dan menjalankan kegiatan ibadah. Ada pertanyaan apakah mungkin mendirikan Direktorat Jenderal agama-agama diluar kelima agama yang sudah ada ? Tentu butuh pertimbangan mendalam dan menyeluruh untuk menjawab pertanyaan tersebut.

8. Ada beberapa masalah pelik terkait keberadaan sekian banyak agama di negara kita. Pertama, pencantuman agama mereka didalam KTP. Kedua, boleh tidaknya pernikahan dilakukan dengan menggunakan tata cara sesuai agama masing-masing. Ketiga, pernikahan antar agama. Keempat, ijin mendirikan rumah ibadah. Kelima, keberadaan sekte didalam agama tertentu, seperti Syiah dan Ahmadiyah didalam Islam.

9. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) mengatakan bahwa dia adalah menteri semua agama. Dibanding dengan Suryadarma Ali (SDA), LHS bisa dibilang menteri semua agama dan SDA boleh dibilang menteri agama Islam. Saya pernah mendengar ucapan SDA di TV yang menganggap Ahmadiyah adalah aliran sesat. Sebagai menteri agama kita tidak boleh menyuarakan pendapat pribadi kita menjadi pendapat menteri. Mestinya SDA tidak boleh berkata seperti itu, atau bisa dimulai dengan ucapan secara pribadi saya berpendapat bahwa Ahmadiyah itu sesat.

10. Sikap LHS terhadap warga Syiah

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO