Jumlah RTLH di Sumenep Menurun

Jumlah RTLH di Sumenep Menurun Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Mohammad Ramli. foto: rahmatullah/ BANGSANONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Alokasi program rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten untuk tahun 2016 ini berkurang daripada tahun sebelumnya. Tahun ini hanya sebanyak 60 unit, berbeda jauh dengan tahun 2015 lalu sebanyak 140 unit. Sementara besaran anggaran untuk per unit tetap sama, sebesar Rp10 juta.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten , Mohammad Ramli, membenarkan menurunnya anggaran untuk RTLH itu. Berkurangnya anggaran tersebut dikatakan karena berkaitan dengan anggaran yang tersedia.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

“Memang anggaran RTLH untuk tahun ini menuru,” ujarnya, Senin (4/1).

Berkurangnya anggaran RTLH itu, lanjut Ramli, diakibatkan karena ada program lain yang lebih diprioritaskan, sehingga anggaran untuk RTLH itu dialihkan ke program lain. Yang dia sebut sebagai program yang diprioritaskan itu adalah pelaksanaan amanat dari Pemerintah Pusat untuk melakukan verifikasi dan validasi penerima bantuan jaminan kesehatan. Sementara lokasi sasaran 60 RTLH itu hampir tersebar di semua kecamatan baik kepulauan maupun daratan.

Untuk mendapatkan program itu, papar Ramli, harus diusulkan dari bawah. Misalnya, kepala desa mengusulkan masyarakat miskin yang memang layak mendapatkan program itu. Usulan itu menjadi pertimbangan apakah warga tersebut memang layak mendapatkan program RTLH atau tidak. Selain itu, warga yang memiliki kartu perlindungan sosial juga merupakan sasaran program tersebut.

Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep

“Yang jelas, kami akan lakukan kroscek ke bawah, apakah usulan dari desa memang layak mendapatkan program itu atau tidak,” ungkap Ramli.

Lebih jauh mantan Kabag Pemdes Setkab itu memaparkan, warga penerima akan menerma sendiri program yang akan dikucurkan dalam bentuk uang tunai itu melalui perantara kantor POS. Sehingga apabila terdapat masyarat penerima RTLH menerima bantuan itu dari pihak lain, misalnya kepala desa, berarti hal itu sudah tidak bisa dibenarkan, karena pencairan bantuan itu tidak bisa diwakilkan, kecuali ada surat kuasa.

“Jadi warga langsung memarani langsung ke kantor pos,” tutup Ramli. (smn2/rev)

Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO