>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Assalamualaikum wr wb. Saat ini banyak orang bekerja di rumah orang Tionghoa yang tinggal di Indonesia yang biasanya non-muslim. Lalu bagaimana hukumnya bekerja di tempat orang yang di luar Islam? Terima kasih, (Tarminto, Ngluyu, Nganjuk)
Jawab :
Pada dasarnya dalam mencari rizqi yang halal itu didasarkan pada dua hal; pertama rizqi itu secara fisik halal dan kedua proses dalam mendapatkan rizqi itu diraih melalui akad yang halal. Islam tidak pernah membatasi akad jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya itu hanya kepada orang muslim saja tapi berlangsung lintas agama, suku dan budaya. Islam hanya melarang jenis barang haram diproduksi, maka haram juga jual belinya.
Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Sebuah hadis laporan aisyah:
تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
“Rasulullah saw meninggal dan baju besinya masih tergadaikan pada seorang yahudi dengan ganti 30 sha’ gandum”. (HR. Bukhari: 2916). Dalil di atas menunjukkan bahwa rasulullah saw juga berinteraksi dengan yahudi dalam pergadaian di saat hidupnya.
Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Kejadian orang-orang yang bekerja pada orang tionghoa sebenarnya mereka sedang melakukan akad ijarah (sewa-menyewa). Yaitu orang muslim sedang menyewakan jasa kekuatannya untuk melakukan pekerjaan orang tionghoa, dan nanti sebagai gantinya orang tionghoa itu membayar upah dari jasa yang telah diberikan oleh orang-orang muslim. Jadi orang muslim itu mendapatkan hasil yang sah dan halal, selama barang yang diprosuksi atau dikerjakan itu halal, tidak haram. Jika yang diprosuksi itu pengawetan daging babi, maka jasa yang digunakan untuk bekerja juga haram.
Ada sebuah kisah laporan dari Ka’ab bin Ajroh:
أتيت النبي صلى الله عليه و سلم يوما فرأيته متغيرا قال قلت بأبي أنت وأمي ما لي أراك متغيرا قال ما دخل جوفي ما يدخل جوف ذات كبد منذ ثلاث قال فذهبت فإذا يهودي يسقي إبلا له فسقيت له على كل دلو تمرة فجمعت تمرا فأتيت به النبي صلى الله عليه و سلم فقال من أين لك يا كعب فأخبرته فقال النبي صلى الله عليه و سلم أتحبني يا كعب قلت بأبي أنت نعم
Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
“Suatu hari aku datang kepada Nabi saw, dan saya melihat beliau pucat. Maka saya bertanya: “Demi ayah dan ibuku sebagai tebusan, kenapa Engkau kelihatan pucat”. Rasulullah menjawab: “sudah tiga hari perutku ini tidak kemasukan makanan”. Kemudian aku pergi, dan tiba-tiba aku bertemu dengan seorang Yahudi yang sedang memberi minum untanya, lalu aku bekerja padanya untuk memberikan untanya minum dengan imbalan satu timba satu kurma. Akhirnya aku kumpulkan beberapa biji kurma dan aku bawa kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw bertanya “dari mana ini wahai ka’ab?”. Maka aku ceritakanlah kerjaku pada orang yahudi tadi. Lalu rasulullah berkata : “Apakah kamu cinta padaku Ka’ab?”, maka aku menjawab; “Demi bapakku, iya”. (HR. Tabroni : 7157)
Berdasarkan peristiwa Ka’ab di atas yang bekerja kepada Yahudi menunjukkan bahwa hasilnya adalah halal. Jadi bekerja pada siapa pun asal caranya benar dan barang yang dikerjakan adalah halal, maka hasilnya juga halal. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News