TUBAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban Komisi B, Muhammad Musa, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban agar membatasi dan membuat aturan terkait pendirian minimarket. Terlebih, minimarket yang berada di sekitar kios dan pertokoan karena akan merugikan tempat usaha yang berada di sekitarnya.
“Toko modern atau minimarket sekarang sudah menjamur, maka eksekutif harus mengeluarkan aturan terkait keberadaan toko modern tersebut,” ujar Musa panggilan akrabnya, Selasa (5/1).
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
Lanjut Musa, untuk menyiasati itu eksekutif perlu membuat peraturan bupati (perbup) guna melindungi toko maupun penjual di pasar tradisional. “Kami sudah berencana merancang perda terkait hal itu, tapi belum disetujui,” ungkap Musa.
Ia menjelaskan, berdasarkan keluarnya surat Permendag Nomor 58 tahun 2008, sebenarnya toko modern sudah diperketat. Terlebih terkait jarak lokasi minimarket dengan pasar tradisional minimal harus berjarak 400 meter. Selain itu, yang dijual juga tidak boleh sama dengan produk yang dijual tokoh kecil atau di pasar tradisional.
“Aturan Permendag tersebut harus dipertegas lagi, karena kalau dibiarkan dapat merugikan pedangang di pasaran maupun kios-kios kecil,” sarannya. (wan/rev)
Baca Juga: Moratorium Izin Pendirian Toko Modern di Tuban Melempem, Belasan Alfamart Diduga tak Berizin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News