JAKARTA, BANGSAONLINE.com - PT PLN (persero) akan memberikan biaya kompensasi atau yang lebih dikenal 'bonus' listrik bagi pelanggannya, jika Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak sesuai yang ditentukan.
Selama ini, kabar yang beredar adalah, masyarakat dihebohkan dengan isu 'bonus' listrik bagi pengguna meteran listrik prabayar.
Isi dari kabar heboh tersebut adalah "Untuk pengguna meteran listrik prabayar, bisa dapat bonus listrik, caranya masuk ke http://layanan.pln.co.id/infoprepaid. Lalu masukkan CostumerID atau No.Meteran. Nanti di bagian kwh Non Tunai akan muncul nomor token. Masukin aja ke meteran," tulis berita heboh tersebut.
Yang benar adalah bukan 'bonus' listrik, melainkan kompensasi dari PLN, yaitu biaya pengganti atas TMP PLN yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan. Kompensasi diberikan ketika TMP PLN tidak memenuhi ketentuan seperti seringnya pemadaman listrik. Besaran kompensasinya sudah ditetapkan PLN.
Berapa 'bonus' atau kompensasi yang diberikan PLN? "Kompensasi yang diberikan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening nominal minimum," ujar Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun kepada detikFinance, Rabu (6/1/2016).
Misalnya, untuk pelanggan pasca bayar. Untuk pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dikenakan biaya beban sebesar Rp 4.950. Kalau 20% dari Rp 4.950 berarti Rp 990. Jadi, pelanggan tersebut mendapat diskon Rp 990 dari PLN. Sehingga tagihan rekening bulan depan biayanya dipotong Rp 990.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




