Doni Wijaya Kusuma yang menggelapkan uang perusahaan ketika di Mapolsek Buduran, kemarin. foto: catur andi arlambang/ BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sales perusahaan funiture, Doni Wijaya Kusuma (29) warga Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari, Surabaya dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Buduran karena dilaporkan menggelapkan uang perusahaannya bekerja yakni CV Berkat Jaya sebesar Rp 135 juta.
Kasus berawal ketika pada Januari 2015 silam, Doni ingin mendapatkan penghasilan tambahan dengan memanipulasi laporan keuangan di mana uang tagihan digunakan untuk keperluan pribadinya.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
- Viral Perusakan Makam Keramat di Pasar Taman Sidoarjo, Pelaku Diamankan Polisi
Meski berjalan mulus selama 4 bulan, aksi Doni akhirnya diketahui pihak perusahaan. Sebab, hasil audit ulang yang dilakukan, diketahui bahwa pemasukan yang diterima oleh perusahaan tidak sesuai dengan laporan keuangan.
Dari sana, perusahaan mulai mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku dengan mencari informasi ke toko-toko yang sudah menjalin kerja sama. Saat diperiksa, ternyata semua toko sudah melakukan pembayaran kepada pelaku. Hal itu diperkuat dengan nota pembayaran yang sudah diterima.
“Merasa dicurangi, perusahaan kemudian melaporkan pelaku,” ujar Kanitreskrim Polsek Buduran Ipda Deddy Suryo Cahyono kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskan, Doni adalah karyawan CV Berkat Jaya yang berlokasi di pergudangan Sinar Buduran, Banjarsari, Buduran. Perusahaan tersebut bergerak di bidang furniture.






