Polres Lamongan Ancam Tindak Bela, Betor dan Kereta Kelinci

 Polres Lamongan Ancam Tindak Bela, Betor dan Kereta Kelinci ilustrasi

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan pemilik becak motor (betor) atau becak (bela) serta kereta kelinci yang selama ini beroperasi di wilayah terancam nganggur. Pasalnya, Polres akan bersikap tegas karena pengoperasianya dinilai melanggar aturan.

"Mulai Senin (11/1) besok kita akan melakukan penindakan," tegas Kasat Lantas AKP Jalaludin, Sabtu (9/1).

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Dikatakan Jalaludin, pihaknya selama sepekan telah melakukan sosialisasi terhadap pemilik bela atau betor di sejumlah titik, seperti di seputaran Alun-alun, terminal dan stasiun. "Sifatnya hanya untuk menertibkan," ujar dia.

Hal itu dilakukan, karena sepeda motor yang dimodifikasi menjadi becak bermotor untuk mengangkut penumpang itu tidak dibenarkan menurut aturan perundang-undangan.

Selain itu kata Jalaludin, Keberadaannya juga melanggar pasal 277 jo pasal 50 UU RI nomo 22 Tahun 2009, tentang modifikasi kendaraan dengan kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 24 juta.

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

"Kalau sampai terjadi kecelakaan, tidak ditanggung jasa raharja," ungkap dia.

Saat sosialisasi, tambah Jalaludin, pihaknya juga berharap agar para pemilik kendaraan betor atau bela itu bisa berfikir untuk mencari pekerjaan alternatif. Selama operasi digelar tetap akan ditindak dan kendaraan itu langsung dikandangkan. Saat proses pengambilan barang bukti, konsekuensinya BB bisa dibawa pulang, tapi harus dipotong dulu dan dikembalikan ke bentuk aslinya, sepeda motor.

"Kalau tidak ada suratnya, tidak bisa diambil. Kecuali bisa menunjukkan surat resminya," kata Jalaludin seraya mengatakan dengan demikian secara perlahan keberadaan bela atau bentor ini habis di wilayah .

Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan

Apa yang dilakukannya, Jalaludin beralasan untuk penertiban. Tindakan itu tidak hanya diberlakukan untuk bela atau betor saja, tapi juga pada kereta kelinci.

Data yang ada, saat ini jumlah bela yang ada dalam naungan koperasi ada sekitar 200 bela. "Tapi yang diluar koperasi ada sekitar 400 bentor," kata dia. (lmg1/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO