SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penadah motor hasil curian berhasil ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya, berikut dua pelaku eksekutor pencuri motor.
Keempat residivis kambuhan yang baru keluar dari penjara tersebut antara lain Dimas Andik (33) warga Tambak Mayor Gg. 1 Surabaya, Sugiono (43) warga Kalijaten Rt.08 Rw.02 Sidoarjo, Mat Sholeh (33) warga Dusun Bawah Desa Buluh Bangkalan dan Darwis (28) warga Desa Tambak Pocok Kec. Tanjung Bumi Bangkalan.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Dimas dan Sugiono merupakan eksekutor. Modusnya, kedua pelaku ini mengendarai sepeda motor yamaha xeonberkeliling kota surabaya untuk mencari rumah yang sedang sepi atau pemiliknya sedang tidak berada di rumah.
Jika rumah dalam kondisi tergembok pagarnya, tersangka SG merusak kunci gembok dengan menggunakan besi pleser, selanjutnya tersangka Dimas masuk halaman rumah dan menggondol motor dengan merusak kunci motor menggunakan Kunci T.
Tidak hanya menggunakan kunci T, kedua tersangka ini dibekali dengan ilmu yang dilihat dari sebuah televisi, dengan menggunakan jarum mereka bisa menggondol motor hasil curianya.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Setelah berhasil menggondol motor curian, kedua tersangka ini membawa hasil curiannya untuk dijual kepada penadah bernama Mat Sholeh dengan harga kisaran 2 hingga 3 juta.
Setelah menampung barang hasil curian penadah tersebut menjual lagi motor curian itu ke tersangka Darwis dengan harga 4 juta per unitnya. Dia mengaku sudah 10 kali membeli barang dari kedua tersangka curanmor tersebut.
"Uang hasil mencuri motor digunakan untuk berfoya-foya dan menghidupi keluarga," aku kedua tersangka, Senin (11/01).
Baca Juga: Pria Broken Home Nekat Curi Handphone Tetangganya di Rusun Sombo Surabaya
Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar S.H mengatakan, dua tersangka Dimas dan Sugiono pernah meringkuk di tahanan karena kasus yang sama di tahun 2014.
"Untuk tersangka DM dan SG dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan untuk MS dan DR dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan," imbuh Lily.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka ini di antaranya 1 buah sepeda motor yamaha xeon warna putih sebagai sarana mereka menjalankan aksinya.
Baca Juga: Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Satu unit sepeda motor honda vario 125cc warna biru, 1 unit sepeda motor honda vario 125cc warna hitam, 6 buah mata kunci dan 3 buah besi pleser. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News