KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - PT PJB (Pembangkit Jawa Bali) dan SMK PGRI 3 Malang melakukan review PJB class yang ada di SMK PGRI 3 selama ini. Review Class dilakukan selama dua hari yakni mulai Jumat (15/1) hingga Sabtu (16/1) besok di Aula SMK PGRI 3 Malang.
Acara ini dihadiri Hudiyono, Kabid Dikmen Diknas Provinsi Jawa Timur dan Siti Ratnawati, Kabid Dikmen Diknas Kota Malang, M. Saiful Anwar, Direktur PT. PJB serta 11 perwakilan tamu undangan dari SMK yang selama ini menjalin kerjasama dengan PT. PJB.
Baca Juga: Calon Wakil Wali Kota Malang ini Sebut Banyaknya Kampus Jadi Potensi Pengembangan Industri
“Penyelenggaraan koordinasi antara PJB dan sekolah ke depannya akan lebih disempurnakan lagi, baik yang menyangkut kurikulum, pelaksanaan praktek kerja industri (Prakerin) di unit milik PT. PJB seperti PJB unit Paiton, PJB unit Gresik, Tanjung Awar-Awar, serta PJB unit lainnya.
Jika selama ini dilaksanakan hanya 6 bulan nantinya akan lebih lama lagi yakni 1 tahun lamanya,” ujar Lukman Hakim,ST,MT Kepala SMK PGRI 3 Malang.
Lukman menambahkan, progres report dan presentasi juga menjadi bagian dari agenda. Hal itu dilakukan untuk menunjukan kemampuan siswa-siswi kelas XI, tatkala melaksanakan Prakerin. Siswa nantinya juga akan mendapatkan kuliah tamu dari petinggi PT. PJB, sebagai pembekalan kepada siswa lebih matang lagi.
Baca Juga: Bupati Malang Tinjau Kondisi Bangunan SDN 2 Gonowangi
“SMK PGRI 3 Malang bersama 3 SMKN di Kota Malang juga telah berhasil masuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1) yang sudah mendapatkan legalisasi dari BNSP (Badan Nasional Standart Profesi) secara nasional. Kita sudah tidak menunggu lagi sertifikasi dari perusahaan, karena sekolah ini sudah berhak mengeluarkan sertifikasi bagi siswa maupun bagi orang lain, yang membutuhkan legalisasi keahlian, sesuai standart dan referensi,” ujar Lukman.
Sementara Direktur PT.PJB, M. Saiful Anwar menerangkan, kemampuan siswa dalam Prakerin, secara tidak sadar telah mampu melaksanakan pekerjaan sertifikasi level 3 yakni CCR (Central Control Room), tetapi hal itu masih bidang prakteknya. Namun demikian, secara administrasif butuh legal secara prosedural dari lembaga yang berkompeten. Di sisi lain, untuk siswa yang sedang Prakerin, dituntut selama 1 tahun, dan nantinya mendapatkan sertifikasi.
“Untuk PJB sendiri memiliki 4 level dibidang operasional. Level 1, pekerjaan yang masih membutuhkan pengawasan, level 2, pekerjaan yang diperlukan mandiri namun tetap timwork, level 3, pekerjaan secara analisa dan terakhir level 4, pekerjaan yang mencakup 3 point tersebut secara profesional dan timwork) dan satunya dibidang pemeliharaan hanya 3 level. Masing-masing level membutuhkan proses legalisasi selama 1 tahun, guna mendapatkan sertifikasi level," tandas M.Saiful Anwar.
Baca Juga: Pelepasan Burung Merpati Tandai Perayaan HUT ke-17 SMKN 2 Singosari
Saiful mengingatkan para siswa agar terus berlajar dan berkembang satu langkah untuk mengikuti perkembangan dan kecanggihan peralatan. Pihak PJB sediri akan menyempurnakan kurikulim dan menyelaraskan dengan kebutuhan yang ada. (mlg1/thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News