NGAWI, BANGSAONLINE.com - Ratusan kosmetik berupa obat maupun pil tanpa dilengkapi ijin edar dari tiga penjual di lokasi berbeda berhasil diamankan polisi. Selain itu, petugas juga menetapkan tiga tersangka yakni TR (47) asal Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi, DN (42) asal Desa/Kecamatan Karanganyar, Ngawi dan MAS (40) warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren.
Dari tangan TR, petugas mengamankan 14 jenis kosmetik berbagai merk. Sedangkan dari tangan MAS diamankan juga 23 jenis kosmetik berbagai merk dan dari tangan DN petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 23 jenis kosmetik berbagai merk.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Penangkapan terhadap para penjual barang kosmetik itu berdasarkan informasi warga. Mereka kita amankan karena barang kosmetik yang rata-rata buatan luar negeri itu tidak dilengkapi ijin edar dari BPOM,” terang Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Wasno dalam press release di Polres Ngawi Senin, (18/01).
Namun, AKP Wasno belum bisa memastikan barangnya palsu atau tidaknya. Hanya saja, penjualan jelas melanggar ketentuan dari pihak berwenang yakni BPOM. Mendasar barang bukti yang berhasil diamankan, ketiga pelaku bakal dikenakan pasal 196 jo 98 atau pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan terkait memproduksi kesedian farmasi yang tidak memiliki ijin edar.
Ketiga tersangka kini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (nal/rev)
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News