MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Turunnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE) Mendagri terbaru Nomor 100/140/SJ tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati atau Wakil Bupati direspon santai oleh DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam SE tertanggal 19 Januari 2016, disebutkan bahwa DPRD harus mengumumkan hasil penetapan pasangan Cabup dan Cawabup terpilih oleh KPU dalam rapat paripurna istimewa sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Baca Juga: Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayyuhannafie mengakui pihaknya sudah menerima salinan SE tersebut beberapa hari lalu. Isinya memuat soal perubahan tata cara pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati terpilih. "Jadi sebelum penyampaian surat usulan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur, DPRD terlebih dahulu harus menggelar rapat paripurna istimewa mengumumkan cabup dan cawabup terpilih," terangnya, Jum'at (22/1).
Yuhan -sapaan akrab Ayyuhannafie- juga menjelaskan acuan aturannya adalah Pasal 160 dan pasal 160 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Serta menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045
"Pada angka 2 huruf b disampaikan bahwa DPRD Kabupaten atau Kota mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan walikota terpilih oleh KPU Kabupaten atau Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur," ujarnya detil.
Dijelaskan olehnya, KPU telah mengeluarkan keputusan yang menyebutkan bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015 nomor urut 2, Mustofa Kamal Pasa - Pungkasiadi (MKP - Ipung), dengan perolehan suara sebanyak 402.684 suara atau meraup 78.63 persen dari suara sah.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, lanjut dia, KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto MKP - Ipung, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih hasil pemilihan tahun 2015.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto Komitmen Tingkatkan Kinerja di Tahun 2023
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Subandi mengatakan pimpinan dewan sudah menerima SE tersebut tanggal 19 Januari kemarin. Rencana hari Senin (25/1) dewan akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menetapkan tanggal paripurna istimewa ini. "Senin kita jadwalkan rapat Banmus, dan hari selasa siang akan kita gelar rapat paripurna istimewa," ungkapnya.
Seperti biasa, dalam rapat paripura nanti akan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, juga Penjabat Bupati, Forpimda, Sekretaris Daerah dan seluruh kepala SKPD se Kabupaten Mojokerto.
"Paripurna istimewa pengumuman pemenang Pemilukada ini sebagai syarat prosedural dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur," pungkasnya. (yep/rev)
Baca Juga: Gus Barra: DPC Petanesia Kabupaten Mojokerto Diharapkan jadi Tonggak Toleransi dan Penjaga NKRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News