DPRD Kabupaten Mojokerto Lambat Respon SE Mendagri

DPRD Kabupaten Mojokerto Lambat Respon SE Mendagri Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Turunnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE) Mendagri terbaru Nomor 100/140/SJ tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati atau Wakil Bupati direspon santai oleh DPRD Kabupaten Mojokerto. 

Dalam SE tertanggal 19 Januari 2016, disebutkan bahwa DPRD harus mengumumkan hasil penetapan pasangan Cabup dan Cawabup terpilih oleh KPU dalam rapat paripurna istimewa sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayyuhannafie mengakui pihaknya sudah menerima salinan SE tersebut beberapa hari lalu. Isinya memuat soal perubahan tata cara pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati terpilih. "Jadi sebelum penyampaian surat usulan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur, DPRD terlebih dahulu harus menggelar rapat paripurna istimewa mengumumkan cabup dan cawabup terpilih," terangnya, Jum'at (22/1).

Yuhan -sapaan akrab Ayyuhannafie- juga menjelaskan acuan aturannya adalah Pasal 160 dan pasal 160 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Serta menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota.

"Pada angka 2 huruf b disampaikan bahwa DPRD Kabupaten atau Kota mengumumkan dalam rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan walikota terpilih oleh KPU Kabupaten atau Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur," ujarnya detil.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO