Sering Mangkir Panggilan Kejari, Dua Tersangka Bansos Sapi Sarirogo Akhirnya Dibui

Sering Mangkir Panggilan Kejari, Dua Tersangka Bansos Sapi Sarirogo Akhirnya Dibui Kedua tersangka (kiri dan belakang) turun dari mobil Kejari, dengan didampingi petugas yang siap menjebloskan ke Tahanan Lapas Kelas II A Sidoarjo. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Samsul Huda (48) dan Rudi (50), keduanya warga Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo, dijebloskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo, (22/1).

Kedua tersangka itu dijebloskan lantaran sering mangkir saat diperiksa, meskipun pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

“Kami tidak ingin dipersulit oleh sikap mereka yang menghindar jika dipanggil. Mereka sudah dua kali mangkir. Data kami, keduanya sudah dua kali mangkir dan tidak memberikan pemberitahuan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari La Ode Muhammad Nusrim.

Keduanya langsung dimasukkan bui usai diperiksa penyidik Kejari Sidoarjo. “Karena tim sepakat ditahan, akhirnya dua tersangka itu usai diperiksa penyidik langsung kami kirim ke Lapas Sidoarjo,” ucapnya.

Pihak Kejaksaan tidak ingin keduanya melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti. “Kami khawatir mereka tidak beritikad baik dengan melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti. Karena pemeriksaan terhadap keduanya belum sepenuhnya selesai, ada beberapa berkas yang belum terselesaikan dan membutuhkan keterangan mereka (dua tersangka, red),” ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya

Kedua tersangka ini dijerat karena diduga kuat sengaja menjual sapi betina dengan jumlah masing-masing 9 dan 13 ekor dalam bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Pertanian di Kelompok Tani Bangkit Bersama Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo.

Sekedar diketahui, penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah keduanya memberikan pengakuan mengejutkan dalam persidangan terdakwa Abdul Kodim yang merupakan Ketua kelompok tani.

Pengakuan kedua tersangka di hadapan majelis hakim, keduanya yang saat itu berstatus saksi, mengaku menjual sembilan dan 13 ekor sapi yang dibeli dari dana bansos. Dari situlah Kejari Sidoarjo mendalami perkara Bantuan dana Bansos Sapi sebesar 500 juta. (nni/rev)

Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO