Soal Pembangunan Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto, Sikap Dewan Jatim Terbelah

Soal Pembangunan Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto, Sikap Dewan Jatim Terbelah

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemprov Jawa Timur melalui Biro Lingkungan Hidup (BLH) untuk membangun pembuangan limbah bahan berbahaya dan Beracun (B3) di Mojokerto menuai pro dan kontra di lingkungan . Mereka yang pro menganggap pembangunan pembuangan limbah B3 dapat mendatangkan uang karena sejumlah pabrik wilayah di Jatim akan membuang limbah ke sana.

Namun bagi yang kontra hal itu justru akan membahayakan kesehatan bagi masyarakat sekitar pembuangan limbah tersebut, karena mengandung zat radiatif dan beracun.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Anggota Komisi C , Anik Maslachah menegaskan, kalau dilihat dari manfaat dan mudhorotnya, pihaknya banyak melihat mudhorotnya. Pasalnya, hampir seluruh wilayah di Jatim rata-rata memiliki padat penduduk. Jadi sangat sulit ditemukan lahan ribuan hektar yang jauh dari penduduk. "Apalagi diketahui limbah tersebut mengandung zat radiatif dan beracun, pastilah akan mendatangkan penolakan dari warga," katanya.

"Contohnya saja, di Cileungsi di Jabar, memang saat pembuatan pembuangan limbahnya waktu itu jauh dari pemukiman. Namun seiring padatnya penduduk, maka tempat tersebut kini dekat dengan pemukiman. Kabarnya penduduk di sana mulai melakukan protes dan penolakan. Jangan sampai hal ini terjadi di Jatim," tegas politisi asal PKB ini, Minggu (24/1).

Sebaliknya, mantan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo ini setuju jika dibangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di tiap-tiap perusahaan yang ada di Kab/kota. Selanjutnya hasil dari IPAL tersebut yang memng sudah bersih dibuang di Mojokerto. Dengan begitu resiko limbah B3nya tidak terlalu berbahaya.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

"Saya setuju kalau dibangun IPAL dibeberapa kab/kota. Selanjutnya hasil akhir IPAL tersebut dibuang di tempat pembuangan bersama. Artinya resikonya tidak terlalu berbahaya," tandas Sekretaris FPKB Jatim itu.

Seperti diketahui, sebagian anggota dewan menganggap penggelolaan limbah berbahaya memiliki peluang yang bisa dikelola perusahaan plat merah milik Pemprov Jawa Timur. Untuk itu, Komisi C mendorong PT Panca Wira Usaha (PWU) berani mengambil peluang penggelolaan limbah, dengan tidak meninggalkan dua misi. Yaitu misi sosial dan misi keuntungan.

Wakil Ketua Komisi B , Renville Antonio mengatakan, peluang usaha ini bisa dikembangkan di Jawa Timur. Sebab, selama ini, pengolahan limbah bahan berbahaya, masih dilakukan di Jawa Barat.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Jawa Timur yang memiliki banyak pabrik dengan menghasilkan sampah berbahaya cukup banyak, mendorong untuk membuat pabrik pengolahan limbah sendiri.

“Saya kira PWU dengan aset tanah dimana-mana, bisa mengembangkan usaha penggelolaan limbah berbahaya ini. Untuk itu, kita meminta BUMD ini untuk mengkaji secara serius,” terang Renville seusai melakukan hearing dengan manajemen PT PWU beberapa wak lalu. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO