BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) Bondowoso ngeluruk kantor Satpol PP Bondowoso, Rabu (27/1). Mereka datang untuk mengklarifikasi dugaan pelemahan kinerja Satpol PP yang tak berani menutup Hotel Kinanti yang diduga kuat milik ketua DPC Partai Demokrat Bondowoso. Padahal, Satpol PP berungkali melakukan razia dan berhasil menjaring pasangan mesum di hotel kelas melati tersebut.
“Kedatangan kami ke sini untuk menindaklanjuti adanya dugaan di masyarakat, jika Satpol PP bermain mata dengan pihak Hotel Kinanti yang memberikan layanan praktek mesum,” ujar Ketua FPI Bondowoso, Amin Suharjo.
Baca Juga: Menteri PDTT Panen Pisang Cavendish, Emil: Pemprov Dukung Pengembangan Ekspor
Dia juga mengecam keras layanan praktek mesum yang diberikan oleh Hotel Kinanti. Bahkan Amin mengancam jika Satpol PP ‘banci’ dan lemah dalam menindak tegas Hotel Kinanti, maka FPI bersama masyarakat akan membakar hotel tersebut. “FPI bersama masyarakat akan membakar Hotel Kinanti jika tetap memberikan layanan praktek mesum,” ancamnya.
Ditambahkan, pihaknya tidak takut meskipun Hotel Kinanti tersebut milik salah satu angota DPRD atau milik Ketua Partai.
"Jangan sampai Satpol PP takut hanya karena Hotel tersebut milik anggota DPRD. Kami bersama masyarakat akan membakar Hotel tersebut. Dan saya sendiri yang akan bertanggungjawab atas konsekuensi hukumnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Ombudsman Jatim Serahkan Rapor Pelayanan Publik kepada Delapan Kepala Daerah, Banyuwangi Tertinggi
Sementara itu, Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko menegaskan, tidak ada untungnya bagi Satpol PP bermain mata dengan pihak Hotel Kinanti. “Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bondowoso. Bagaimana regulasi yang akan diterbitkan tentang pengelolaan hotel dan rumah kos, untuk meminimalisir adanya praktek mesum,” tegasnya.
Mantan Camat Pujer ini menambahkan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada hotel dan rumah kos yang telah terjaring razia.
“Kami akan terus meminta pihak manajemen hotel untuk selalu memperbarui mekanisme penerimaan tamu untuk mencegah adanya praktek mesum,” jelasnya.
Baca Juga: TMMD Bondowoso, Prajurit Bangun PAUD untuk Masyarakat
Selain itu, kata Slamet Yantoko, Satpol PP tidak bisa serta merta memberikan sanksi dan teguran tanpa dasar hukum yang kuat kepada pihak hotel. Sebab, Kabupaten Bondowoso masih belum memiliki Perda Trantibum. “Jika nanti Perda Trantibum sudah ada, kami akan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum untuk menerbitkan Perbup yang nantinya akan menjadi dasar hukum kami dalam bertindak,” pungkasnya. (gik/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News