Pansus Pertambangan DPRD Jatim Kaji Ulang Pasir Besi Jember

Pansus Pertambangan DPRD Jatim Kaji Ulang Pasir Besi Jember

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi bahwa semua aktivitas pertambangan di jalur pantai selatan Jawa dilarang. Namun rekom itu hanya macan kertas, sebab terbukti izin tambang pasir besi di Desa Paseban, Jember baru-baru ini tetap diperpanjang hingga tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Pansus Pertambangan Abdul Halim menegaskan, semua perizinan wajib dikaji ulang dengan berpegang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 43/2015 tentang evaluasi pengelolaan pertambangan.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

"Kita akan mengevaluasi semua izin yang sudah keluar, serta berdasarkan amanah UU (No 23/2014) sekarang perizinan menjadi domain provinsi. Sementara yang mengeluarkan izin tersebut masih aturan lama yakni kabupaten," tutur politisi muda Partai Gerindra itu, Minggu (31/1).

Ketua Fraksi Gerindra di ini mengungkapkan, sesuai Permen ESDM No 43/2015, izin yang dikeluarkan salah satunya harus ada jaminan reklamasi (jamrek) yang harus ditaruh di Bank Jatim.

"Dalam hal ini masih menunggu Pergub yang sekarang masih proses, kalau persyaratan lain kurang lebih sama," imbuh anggota dewan asal daerah pemilihan Madura tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Mantan aktivis mahasiswa ini menegaskan Pergub tak perlu menunggu rekom Pansus. Kalau itu amanah PP mungkin masih menyelaraskan hal-hal teknis dengan Bank Jatim sehingga tak ada permasalahan hukum di kemudian hari. Pergub tersebut, lanjut Halim, juga masih berhubungan dengan Pergub yang dikeluarkan untuk pertambangan di Lumajang namun secara substansi beda.

"Artinya izin pertambangan sekarang harus ada jamrek-nya. Kalau yang Lumajang itu demi berjalannya pembangunan infrastruktur," kata anggota Komisi D ini.

Seperti diberitakan, DPRD Kabupaten Jember mendesak Pemprov Jatim untuk mencabut izin pertambangan pasir besi PT Agtika Dwi Sejahtera (ADS) di Desa Paseban, Kecamatan Kencong. Desakan itu juga disampaikan kepada Pansus Pertambangan Jatim yang saat ini tengah bekerja.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

"Izin tambang pasir besi di Desa Paseban diperpanjang hingga 2023 tanpa sepengetahuan anggota dewan, padahal semua pihak sepakat untuk menolak penambangan pasir di pesisir pantai selatan," kata Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO