JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Penyamaran Arianto (34) sebagai makelar sertifikat tanah dengan mengaku menjadi pegawai pajak akhirnya terbongkar. Hal itu setelah korbannya melapor ke polisi. Pria asal Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini diringkus petugas setelah menipu 3 orang ibu rumah tangga yang menggunakan jasanya untuk mengurus sertifikat tanah. Uang korban Rp 34 juta pun diembat tersangka.
Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, tersangka Arianto sejak 3 tahun lalu menjadi makelar sertifikat tanah. Di Desa Banjardowo, tersangka mengaku sebagai pegawai pajak yang berdinas di Mojokerto yang bisa membantu menguruskan sertifikat tanah warga. "Dia kerjasama dengan perangkat desa, mengaku menjadi pegawai pajak yang bisa menguruskan sertifikat tanah," kata Retno kepada wartawan, Senin (1/2/2016).
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Namun, kepercayaan warga mulai diselewengkan Arianto. Alih-alih berjanji bisa menguruskan sertifikat tanah, dia malah menghabiskan uang untuk biaya mengurus surat tanah dari 3 ibu rumah tangga warga Desa Banjardowo. Yakni Basrimah, Sumarni, dan Suliyah. "Kerugian ketiga korban Rp 34 juta, dari pengakuan tersangka masih banyak lagi korban yang lain. Masih kami dalami," ungkap Retno.
Tersangka pun mengakui perbuatannya itu. Hanya saja dalam menjalankan aksinya menipu warga, Arianto tak sendirian. Dia mencatut nama perangkat dan Kepala Desa Banjardowo.
"Saya kerjasama dengan perangkat desa dan kepala desa Banjardowo. Mereka tahu kalau saya bukan pegawai pajak maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional). Korban ada yang melalui kepala desa, ada juga yang langsung ke saya," ungkapnya.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Arianto menambahkan, dirinya sudah 3 tahun melakoni pekerjaan sebagai makelar sertifikat tanah. Tarif yang dia patok pun beragam tergantung luas tanah. Antara Rp 4-5 juta per bidang tanah. "Kalau harganya Rp 5 juta, yang Rp 4 juta ke saya, Rp 1 juta ke kepala desa, katanya untuk administrasi desa. Semua perangkat desa dan kepala desa menerima fee dari saya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini Arianto harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tengang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News