SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Terbitnya Permendag Nomor 125/M-Dag/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam dinilai telah merugikan petani garam. Pasalnya, di dalamnya tidak menyiratkan kewajiban importir untuk melakukan penyerapan garam rakyat. Selain itu, ketentuan harga dan kualitas juga tidak ada, serta tidak ada lagi intervensi pemerintah dalam rangka pengawasan terhadap importasi garam industri.
Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur, Muhammad Hasan, meminta Kementerian Perdagangan merevisi Permendag itu. Selain merugikan, petani garam di Indonesia dinilai sudah berhasil melakukan swasembada garam konsumsi dan menuju swasembada garam industri. Buktinya, produksi garam nasional pada tahun 2015 kemarin mencapai 3,2 juta ton dengan target produksi 1,6 juta ton.
Baca Juga: Akhirnya, PT Garam Teken MoU dengan Pemkab Bangkalan
“Dari dari jumlah tersebut, produksi garam di Madura mampu menyuplai 60 persen kebutuhan nasional,” paparnya, Senin (1/2).
Di tahun 2016 ini, kata Hasan, bahwa swasembda garam untuk kebutuhan industri diyakini berhasil. Pasalnya, sudah ada program geoisolator dan ulil filter yang bisa memenuhi kebutuhan industri itu. Terlebih kualitas garam juga akan terjamin, karena sudah ada progra Refinery System atau pengolahan pengkrisalan garam.
“Artinya, dalam waktu dekat sebenarnya Indonesia tidak butuh lagi impor garam industri. Tapi itu sia-sia setelah terbit Permendag itu,” ungkap pria kelahiran Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep itu.
Baca Juga: PKS Jatim Siap Kawal Program untuk Sejahterakan Petani Garam dan Cabai
Hasan mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden, DPR, MPR dengan tembusan Kementerian terkait, agar Permendag itu direvisi. Kalau tidak, maka Permendag yang akan diterapkan mulai 1 April 2016 ini akan membunuh petani garam secara perlahan.
“Saya pikir memang harus ada komitmen bersama untuk membela kepentingan petani. Kalau hanya beberapa pihak, sulit mewujudkan swasembada garam yang seutuhnya,” pungkas Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News