4,1 M Dana Hibah Pokmas Trenggalek tak Terserap di TA 2015

4,1 M Dana Hibah Pokmas Trenggalek tak Terserap di TA 2015

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Anggaran senilai 4 ,1 M yang di peruntukkan bagi kelompok masyarakat (pokmas) dalam bentuk belanja hibah akhirnya benar benar tak terserap di tahun 2015 yang lalu.

Said Maksum, kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Trenggalek ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/2) membenarkan hal itu. "Jumlah total anggaran belanja hibah untuk pokmas yang tidak terserap di tahun anggaran 2015 yang lalu senilai 4,1 M," ujarnya

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda

Menurut Said, alasan dana hibah ini tidak terserap lantaran terbitnya Surat Edaran Menteri dalam negeri nomor 900/4627/SJ tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat 5 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dikatakan oleh Said oleh karena itulah maka terdapat beberapa SKPD tidak berani melakukan penyerapan anggaran karena tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari.

Dijelaskan oleh Said alasan paling mendasar SKPD tidak berani melakukan serapan anggaran, adalah karena calon penerima dana hibah itu tidak berbadan hukum, sementara sesuai SE mendagri nomor 18 tahun 2015 calon penerima dana hibah harus berbadan hukum.

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar

Seperti diketahui, SE Mendagri ini diterbitkan sejak tanggal 18 Agustus 2015 yang lalu. "Dengan demikian, belanja anggaran hibah yang kemudian masuk dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) harus berbadan hukum," kata Said.

Namun, saat dikonfirmasi lebih jauh, Said enggan memberikan keterangan dinas mana saja yang tidak berani melakukan penyerapan anggaran belanja hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO