Miris, Nelayan, Tukang Parkir, hingga Petani Kini jadi Pengedar Pil Koplo

Miris, Nelayan, Tukang Parkir, hingga Petani Kini jadi Pengedar Pil Koplo Polisi saat mengekspos tersangka dan barang bukti di Mapolres Tuban. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Peredaran pil koplo jenis karnopen di Kabupaten Tuban kian merajalela. Jenis obat daftar G tersebut peredarannya bukan hanya di kota saja, melainkan kini sudah masuk plosok-plosok kecamatan.

Pengedarnya pun kini sudah menyasar segala kalangan, seperti nelayan, juru parkir hingga petani juga ikut mengerdarkan barang haram tersebut. Alasannya klasik, mereka menjual pil setan tersebut karena untungnya besar. Sekali menjual 100 butir pil koplo, maka pengedar akan meraup untung Rp 50 ribu.

Berdasarkan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba (satreskoba) Polres Tuban menyebutkan, ada 3 pengedar pil koplo ditangkap. Dari tiga pelaku tersebut, ratusan pil koplo diamankan.

Kepala Kasatresnarkoba Polres Tuban, I Made Patera Negara pada awak media, di Mapolres Tuban mengatakan, mulanya pada 26 Januari 2016 petugas menangkap satu tersangka berinisial KM (31) di Desa Glodok, Kecamatan Palang. KM sehari-harinya adalah nelayan. KM ditangkap petugas disaat membawa 700 butir pil koplo jenis karnopen yang siap diedarkan. 

Lanjut Made, sapaan akrabnya, penangkapan kedua, dilakukan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda. Salah satunya di warung kopi yang juga berada di Desa Glodok, Kecamatan Palang, Tuban. Petugas juga menangkap seorang petani, K (45). Pria paruh baya ini terbukti membawa 106 butir pil karnopen yang siap diedarkan. 

"Pada 30 Januari 2016 lalu, kami juga melakukan penangkapan terhadap S (36) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang. S kami tangkap di areal parkir wisata Sunan Bonang, Kelurahan Kebonsari. Dari tangan S petugas berhasil mengamankan 128 butir pil karnopen dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 500 ribu," bebernya, Selasa (2/2).

Perwira asal Bali ini menjelaskan, untuk kedua pengedar asal Kecamatan Palang mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Sedangkan, pengedar asal Kecamatan Widang, S mendapatkan barang haram tersebut berasal dari T. Kini B dan T menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran kepolisian polres Tuban.

"Sementara ketiga tersangka yang ditangkap petugas dijerat dengan pasal 197 Subsider 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Maskimal 15 Tahun Penjara," tegas Made. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO