Ratusan Pengemudi Betor Datangi Kantor Pemkab dan Gedung Dewan Lamongan

Ratusan Pengemudi Betor Datangi Kantor Pemkab dan Gedung Dewan Lamongan

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan pengemudi becak motor (betor) bersama dengan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendatangi Kantor Pemkab Lamongan dan Gedung DPRD setempat Jalan Basuki Rahmad, siang tadi (4/2). Kedatangan mereka untuk memprotes Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 yang dinilai menindas rakyat kecil.

Aksi demo ini dimulai dari Tugu Adipura Lamongan, selanjutnya ratusan tukang becak dengan armadanya konvoi menuju pendopo Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Didemo Ratusan Warga, Kepala Desa Bakalan Pule Lamongan Dituntut Mundur

Dalam aksinya, mereka mengecam Pemerintah Kabupaten Lamongan yang tidak peka terhadap nasib rakyat kecil seperti tukang becak motor. Karena, sejak keluarnya UU Lalu Lintas Pemkab tidak mengambil langkah untuk menyelamatkan nasib pengemudi becak motor. “Sejak dilarang beroperasi, penghasilan kami anjlok pak, Kami berjuang, untuk mencari sesuap nasi bagi anak istri kami,” ujar Anik Widiasari, salah satu orator dari PMII Cabang Lamongan, Kamis (4/2).

Becak motor, Kata Anik, merupakan inovasi rakyat kecil, sehingga mereka meminta, supaya segera dikeluarkan legalitas terkait alat transportasi modifikasi ini. “Keluarkan legalitas atau payung hukum bagi betor. Izinkan kami beroperasi di Lamongan. Berikan kami fasilitas agar bisa menafkahi anak istri kami,” ucapnya. 

Sementara Ahmad Farikh, Asisten 1 Pemkab Lamongan yang menemui pendemo mengatakan bahwa larangan betor beroperasi sudah memiliki dasar hukum. “Undang-undang menggunakan dasar hukum nomor 22 tahun 2009,” ucapnya di hadapan pengemudi betor dan aktivis PMII.

Baca Juga: Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden, Ratusan Mahasiswa di Lamongan Demo

Meskipun demikian, ia menyatakan akan menampung aspirasi tersebut. “Kalau menyampaikan aspirasi akan kami tampung, kami catat, akan kita teruskan ke Jakarta supaya ada perubahan,” tambahnya.

Usai menggelar aksi di depan pendapa Pemkab Lamongan, ratusan pengemudi betor dan PMII bergerak menuju gedung DPRD Lamongan di Jalan Basuki Rahmad Kota Lamongan. Di sini, ratusan pendemo melakukan orasi bernada sarkasme sekaligus mencaci maki anggota DPRD Lamongan. “Kami minta ada petisi kepada DPR RI untuk mengeluarkan undang-undang bagi legalitas becak,” ucap Zainal Arifin, aktivis PMII lainnya.

Mereka akhirnya ditemui oleh Wakil Ketua Komisi A, Anshori dan Naim. “Kami menerima aspirasi pengemudi betor,” ujarnya. Selanjutnya, Anshori meminta perwakilan pengemudi betor dan PMII untuk menggelar audiensi di dalam gedung DPRD Lamongan.

Baca Juga: Usai Aksi Turun Jalan, Petani Tambak di Lamongan Akhirnya Dapat Jatah Pupuk Subsidi

Ketua Ikatan Trnasportasi Tenaga Manusia (Ikateman), Muslikan mengaku tidak bisa mengendalikan pemilik betor yang melakukan aksi tersebut. Padahal, sehari sebelumnya pada rapat RAT Ikateman, Muslikan berjanji tidak akan sampai demo menentang pelarangan bela beroperasi di Lamongan.

Sementara Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Jalaludin menjelaskan pihaknya masih memberikan tolerasi kepada betor untuk beroperasi, dengan catatan tidak beroperasi di jalan poros seperti alun-alun, Lamongan-Babat, terminal dan stasiun dan kawasan tertib lalu lintas. "Kalau melanggar pasti akan kami tindak tegas, kita tilang dan kita denda. Boleh diambil kalau ada surat-suratnya," ujarnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO