LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Lamongan sudah mengirim surat penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ke Jakarta. Ini semua dilakukan demi mengakomodir aspirasi demo atau aksi yang dilakukan mahasiswa Lamongan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Lamongan, Hamdani Azhari di hadapan massa aksi mahasiswa gabungan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di depan Kantor Pemkab Lamongan, Selasa (20/10/2020) siang.
Baca Juga: Buruh di Bogor Keluhkan UU Ciptaker, Begini Janji Anies bila Menang Pilpres 2024
"Kita telah mengirim penolakan itu," tegas Hamdani Azhari yang didampingi Asisten I Pemkab Lamongan, A. Nalikan saat menemui puluhan mahasiswa.
Sementara, mahasiswa gabungan yang melakukan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tidak percaya jika Pemkab Lamongan telah mengirim penolakan Omnibus Law.
"Buktinya hingga saat ini Pemkab Lamongan atau Pak Hamdani Azhari tidak bisa menunjukkan bukti penolakan tersebut," kata salah satu Korlap Aksi, Eko Prasetyo Utomo.
Baca Juga: Ribuan Nakes Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan di Depan Kantor DPRD Pamekasan
Ditegaskannya, mahasiswa melakukan aksi adalah untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu karena tidak berpihak pada masyarakat, utamanya pekerja.
"Kami menuntut Pemkab Lamongan dan DPRD Lamongan untuk mengeluarkan surat kelembagaan yang resmi terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.
Usai melakukan aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, massa melanjutkan aksinya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Basuki Rahmad Lamongan.
Baca Juga: Ribuan Buruh akan Unjuk Rasa di Depan Gedung MK dan Istana Merdeka dalam Rangka May Day
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa dan pelajar Lamongan juga melakukan aksi serupa. Mereka mendesak DPR RI dan Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja
Mereka menggelar long march dari Tugu Adipura Lamongan menuju Kantor Bupati dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan. Selain berorasi, di sepanjang jalan mereka juga membentangkan berbagai poster terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu Koordinator aksi, Sa’adah menyebutkan bahwa selain menolak penuh pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, massa aksi juga mendesak pemerintah mengeluarkan perpu mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: MIsteri RUU Omnibus Law bidang Kesehatan, Siapa yang Membuat?
“Kita juga menuntut DPRD Lamongan untuk membentuk tim advokasi dalam pengawalan judicial review di MK," pungkasnya. (qom/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News